BACAN, BanoaTV – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menegaskan komitmennya dalam menjamin hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem birokrasi yang profesional, adil, dan transparan.

Melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemkab Halsel memastikan bahwa gaji PPPK gelombang pertama tahun 2024 akan segera dibayarkan secara penuh. Pembayaran dilakukan melalui sistem rapel untuk tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September, setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) disahkan.

Kepala BPKAD Halsel, Muhammad Nur, menegaskan hal tersebut pada Senin, 4 Agustus 2025, sebagaimana dikutip dari Tampilnews.com.
“Kalau APBD Perubahan disahkan pertengahan Agustus, maka September cair tiga bulan sekaligus,” ujarnya.

Menurut Nur, keterlambatan pembayaran bukan disebabkan oleh kelalaian teknis, melainkan karena adanya prosedur administratif yang harus mengikuti regulasi nasional. Meski Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK telah diterbitkan lebih dulu, pembayaran gaji baru dapat dilakukan setelah terbitnya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), sesuai aturan penggajian nasional.

“Gaji PPPK dimulai sejak 1 Juli, karena SK melaksanakan tugas berlaku sejak saat itu. Maka, gaji tenaga honorer (PTT) berakhir di bulan Juni,” jelasnya.

Secara administratif, lebih dari 1.300 pegawai PPPK tahap pertama di Halmahera Selatan akan menerima pembayaran gaji rapelan tersebut. Namun, proses penginputan data menjadi tantangan tersendiri.
“Kami harus menyinkronkan berbagai parameter seperti golongan kepangkatan, status pernikahan, hingga jumlah tanggungan. Ini penting agar pembayaran gaji dilakukan secara akurat dan adil,” tambah Nur.

Ia menegaskan, seluruh mekanisme pembayaran di Halsel telah sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat. Pola pembayaran rapel juga merupakan hal umum yang diterapkan di berbagai daerah di Indonesia sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika birokrasi nasional.

“Kami minta rekan-rekan PPPK tetap sabar. Semua ini bagian dari proses bertahap yang mengikuti regulasi nasional,” pungkasnya.

Langkah ini menegaskan bahwa Pemkab Halmahera Selatan konsisten melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan ASN, khususnya PPPK.

 

 

Wartawan: Adhy

Editor: Redaksi BanoaTV