JAKARTA, BanoaTV – Perkumpulan Aktivis Maluku Utara (PA-Malut) Jakarta mempertanyakan efektivitas pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor pertambangan Maluku Utara menyusul kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan operasional perusahaan tambang di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Minggu (27/9/2026).
Dalam kecelakaan tersebut, Jumanta, warga Desa Dorolamo Jaya, Kecamatan Maba Tengah, meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya terlibat kecelakaan dengan truk berat jenis Howo 380.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada PA-Malut, kendaraan tersebut disebut merupakan kendaraan operasional perusahaan dan tidak menggunakan nomor polisi. Perkara kecelakaan tersebut kini masih dalam penanganan pihak kepolisian.
Wakil Ketua PA-Malut Jakarta, Siraj Naufal, mengatakan kecelakaan tersebut perlu dilihat tidak hanya dari aspek kecelakaan lalu lintas, tetapi juga dari sisi sistem keselamatan dan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan.
“Pemerintah perlu memastikan apakah prosedur pengoperasian kendaraan berat, kompetensi operator, pengendalian risiko, serta penggunaan jalur yang bersinggungan dengan masyarakat telah memenuhi ketentuan keselamatan,” kata Siraj.
PA-Malut meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, khususnya bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, menjelaskan langkah pengawasan yang telah dilakukan terhadap perusahaan pertambangan maupun kontraktornya.
Menurut PA-Malut, permintaan tersebut berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam bidang pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahan-perubahannya.
PA-Malut juga menyoroti perlunya penerapan langkah preventif dalam pengawasan keselamatan, khususnya terhadap aktivitas kendaraan operasional perusahaan yang menggunakan atau bersinggungan dengan jalur yang juga dilalui masyarakat.
Selain itu, PA-Malut meminta keterbukaan mengenai program dan anggaran yang berkaitan dengan sosialisasi keselamatan kerja, pencegahan kecelakaan, serta pengawasan ketenagakerjaan di sektor pertambangan.
Informasi yang diminta meliputi realisasi kegiatan, sasaran perusahaan, jumlah pemeriksaan, temuan pelanggaran, hingga tindak lanjut atas hasil pengawasan.
“Pengawasan tidak boleh hanya bergerak setelah kecelakaan terjadi. Fungsi preventif harus bekerja sebelum risiko berubah menjadi korban,” ujar Siraj.
PA-Malut selanjutnya meminta Gubernur Maluku Utara mengevaluasi kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara dalam menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan dan K3 di sektor pertambangan.
Menurut PA-Malut, evaluasi diperlukan untuk memastikan kewenangan pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, anggaran keselamatan digunakan sesuai peruntukan, serta setiap temuan pengawasan memperoleh tindak lanjut yang jelas.
PA-Malut juga meminta hasil pemeriksaan terhadap kecelakaan yang melibatkan kendaraan operasional PT ANI disampaikan secara transparan sesuai ketentuan hukum, termasuk apabila dalam pemeriksaan ditemukan persoalan terkait sistem keselamatan perusahaan maupun kontraktornya.
“Keselamatan masyarakat dan pekerja tidak boleh baru menjadi perhatian setelah korban jatuh. Pengawasan harus bekerja sebelum kecelakaan terjadi,” tegas Siraj.
Red, BanoaTV





Tinggalkan Balasan