TERNATE, BanoaTV – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) melontarkan kritik keras terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Keduanya dinilai tidak menunjukkan ketegasan dalam menangani dugaan pelanggaran lingkungan oleh dua perusahaan tambang, PT Jaya Abadi Semesta (PT JAS) dan PT Alam Raya Abadi (PT ARA), yang beroperasi di Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun, kepawa wartawan menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan kedua perusahaan tersebut diduga kuat telah mencemari lahan persawahan warga, merusak ekosistem pesisir, serta menghancurkan budidaya rumput laut masyarakat. Dampak ini menimbulkan kerugian besar bagi petani dan nelayan, sekaligus mengancam keberlanjutan pangan daerah.

Ia menegaskan bahwa lahan persawahan di Desa Bumi Restu serta wilayah pesisir laut Subaim dan budidaya rumput laut di Desa Fayau, Kecamatan Wasile, telah tercemar limbah tambang yang berasal dari aktivitas PT JAS dan PT ARA. Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat dan mengancam produksi pangan lokal.

Kerusakan budidaya rumput laut di Desa Fayau, lanjut Riswan, bukan peristiwa tunggal. Gagal panen dilaporkan terjadi secara berulang sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025, yang semakin memperburuk kondisi ekonomi warga pesisir.

“Selain kerusakan lingkungan, PT ARA juga diduga memanfaatkan aparat kepolisian untuk membungkam suara masyarakat. Karena, dugaan ini mencuat setelah seorang tokoh agama sekaligus imam di Desa Subaim dilaporkan terancam diproses hukum oleh Polres Halmahera Timur, karena membela hak warga Wasile yang menuntut pemenuhan kewajiban perusahaan atas penggunaan lahan dan jalan tani milik masyarakat,”ujar Riswan dengan nada tegas, Senin, (26/01/2026).

Lanjut dia, berdasarkan laporan warga yang diterima Formapas, sekitar 18 hektare lahan sawah dengan usia tanam sekitar 17 hari mengalami kerusakan parah akibat tercemar limbah tambang. Kerusakan tersebut tidak hanya mengancam ketahanan pangan lokal, tetapi juga menghancurkan sumber penghidupan keluarga petani.

Riswan menegaskan bahwa Wasile telah ditetapkan sebagai salah satu lumbung pangan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan penurunan produksi padi secara signifikan akibat pencemaran lingkungan. Menurutnya, penetapan tersebut hanya menjadi slogan tanpa perlindungan nyata terhadap lahan pertanian.

Formapas juga mengungkapkan bahwa pihak PT ARA menyatakan kerusakan lahan persawahan dan pencemaran laut sepenuhnya disebabkan oleh aktivitas PT JAS. Pernyataan tersebut dinilai Formapas sebagai upaya cuci tangan dan pengalihan tanggung jawab, mengingat dugaan pelanggaran dilakukan oleh kedua perusahaan tambang.

Atas dasar itu, Formapas Malut mendesak Kementerian ESDM dan Satgas PKH segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT JAS dan PT ARA.

Desakan ini kata Riswan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 65, 69, dan 70; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 145; serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH.

Formapas juga menilai Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur tidak memiliki keberanian politik untuk menjatuhkan sanksi terhadap PT JAS dan PT ARA, meskipun dampak kerusakan lingkungan telah nyata dirasakan masyarakat.

Dalam waktu dekat, PP Formapas Malut berencana mendatangi langsung Kementerian ESDM dan Satgas PKH untuk menyerahkan bukti-bukti kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan PT JAS dan PT ARA.

“Kerusakan lingkungan yang terjadi di Wasile adalah fakta dan dampaknya sangat fatal bagi warga dan lingkungan hidup. Karena itu, kami dengan tegas mendesak Kementerian ESDM dan Satgas PKH segera mencabut IUP PT JAS dan PT ARA,” tegas Riswan.

 

Tim Red BanoaTV