MAROS, BanoaTV — Kementerian Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan menetapkan Desa Amasing Kota di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, sebagai Desa Budaya Tahun 2025. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 0210/DS/KB.10.06/2025.

Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersebut, Kemenbud mengundang perwakilan dari Amasing Kota, M. Husni Muslim, sebagai perpanjangan tangan dari Kemendikbud, untuk mengikuti kegiatan Lokakarya Penguatan Daya Desa Tahap II yang dilaksanakan di Desa Salenrang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu tanggal 2 Juli hingga Sabtu 5 Juli 2025.

Dalam keterangan resmi yang diterima BanoaTV, Husni menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari lokakarya tahap awal yang telah diselenggarakan pada Juni 2024 lalu.

“Program ini menjadi salah satu instrumen strategis Kemenbud dalam mendorong kemajuan kebudayaan nasional melalui penguatan peran desa. Sebagai Daya Desa yang mendapat amanah untuk mengembangkan potensi budaya di Amasing Kota, saya berharap ada dukungan nyata dan sinergi konstruktif dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan,” ujarnya.

Menurutnya, penunjukan Desa Amasing Kota sebagai Desa Budaya dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat identitas lokal dan memperluas ruang ekspresi budaya masyarakat. Melalui lokakarya ini, Kemenbud mendorong kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat peran desa sebagai pusat pertumbuhan budaya yang berkelanjutan.

Husni menambahkan program “Daya Desa” sendiri merupakan bagian dari strategi kebudayaan nasional untuk memberdayakan pelaku budaya di tingkat desa agar mampu mengembangkan potensi lokal secara mandiri, inovatif, dan berkelanjutan.

Reporter: Adhy |Editor Redaksi BanoaTV