BACAN, BNtv – Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Joronga (PB IPMAJOR) secara tegas mendesak Bupati Halmahera Selatan untuk menonaktifkan Kepala Desa Kurunga, Ashar Samiudin. Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PB IPMAJOR, Sahri Yunus, dalam agenda pelantikan kepengurusan baru PB IPMAJOR periode 2024–2026, yang berlangsung di Aula Palem, Jalan Kantor Bupati, pada 4 Agustus 2024.

Menurut Sahri, Ashar Samiudin telah menjadi sorotan masyarakat, khususnya warga Desa Kurunga, Kecamatan Kepulauan Joronga, atas sejumlah persoalan yang dinilai menghambat jalannya roda pemerintahan desa.

“Kami meminta Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan untuk mengambil sikap tegas terhadap permasalahan yang terjadi di Desa Kurunga. Sudah saatnya ada tindakan konkret agar proses pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan tidak stagnan,” ujar Sahri. Rabu, (16/4/2025).

PB IPMAJOR juga menyinggung dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2023–2024, yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp800 juta. Dugaan penyalahgunaan ini mencakup tidak dibayarkannya hak-hak aparatur desa seperti gaji perangkat, BPD, pengelola Polindes, badan sara, guru honorer, hingga LPM.

Ketua BPD Desa Kurunga, Dedi Ilyas, turut menyampaikan kepada PB IPMAJOR bahwa pihaknya telah melaporkan indikasi penyimpangan tersebut. Namun hingga kini, Kepala Desa Kurunga belum memberikan klarifikasi, bahkan beberapa kali mangkir dari panggilan resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel.

Bahkan, Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan dalam beberapa waktu terakhir juga menyatakan akan memanggil sejumlah kepala desa yang diduga tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Kepala Desa Kurunga, dan akan melakukan audit menyeluruh.

“Kami menilai kepala desa telah gagal menjalankan amanahnya dan melanggar prinsip-prinsip transparansi serta akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,” tegas Sahri.

Berdasarkan UU Desa Pasal 53 ayat (1), kepala desa wajib mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel. Sementara itu, PP Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 35 ayat (2) menyatakan bahwa kepala desa dapat diberhentikan sementara jika tidak menjalankan pengelolaan dana desa secara transparan.

PB IPMAJOR menekankan, saat ini roda pemerintahan Desa Kurunga telah lumpuh selama hampir empat bulan. Hal ini tidak hanya berdampak pada pelayanan publik, tetapi juga menghambat pembangunan infrastruktur desa.

“Kami juga meminta para pelaku politik dan elit daerah untuk tidak membela Ashar Samiudin. Tindakan mempertahankan kepala desa yang sudah kehilangan kepercayaan publik hanya akan memperburuk kondisi masyarakat,” pungkasnya. (Hen/Red)