JAKARTA, BanoaTV – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., angkat suara terkait dugaan skandal penyadapan ilegal yang disebut menyeret sejumlah pejabat dan perwira tinggi Polri. Ia mendesak agar kasus tersebut diusut secara menyeluruh, transparan, dan independen tanpa tebang pilih.

Luthfi Yazid menilai, dugaan penyadapan ilegal bukan sekadar persoalan pidana yang melibatkan individu, tetapi juga menyangkut integritas institusi penegak hukum, perlindungan hak privasi warga negara, serta kepercayaan publik terhadap sistem negara hukum.

Menurutnya, apabila penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum dan kewenangan yang sah, tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang serius.

Ia mengaku mencermati perkembangan perkara dugaan penyadapan yang dalam informasi yang beredar disebut menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri.

“Adanya dugaan penyadapan ilegal menunjukkan persoalan serius dalam tata kelola negara. Bagaimana mungkin satu organ negara diduga melakukan penyadapan terhadap organ negara lainnya? Ini menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab secara terbuka,” ungkap Luthfi.

Ia juga menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga sejumlah pimpinan partai politik, anggota Komisi III DPR, kalangan pengusaha, tokoh masyarakat, hingga elemen organisasi lainnya.

Karena itu, menurutnya, publik berhak mengetahui tujuan, dasar kewenangan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

“Jangan salahkan masyarakat apabila muncul berbagai pertanyaan. Apa tujuan penyadapan itu? Mengapa kepala negara menjadi sasaran? Apakah ada kepentingan tertentu di baliknya? Semua pertanyaan tersebut harus dijawab melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan bukti,” tegasnya.

Luthfi menilai, persoalan ini harus menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan prinsip rule of law, perlindungan konstitusional, akuntabilitas kelembagaan, dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.

Ia kemudian menyoroti sejumlah kasus penyadapan terhadap pejabat negara di berbagai negara yang menurutnya dapat menjadi pelajaran penting bagi Indonesia, termasuk kasus yang pernah menjadi perhatian internasional di Brasil, Prancis, dan Spanyol.

Empat Sikap DePA-RI

Menyikapi persoalan tersebut, Luthfi Yazid menyampaikan empat poin penting yang harus menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Pertama, supremasi hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi. Tidak seorang pun, termasuk pejabat maupun mantan pejabat negara, berada di atas hukum.

Kedua, setiap tindakan penyadapan wajib memiliki dasar hukum dan kewenangan yang sah. Teknologi penyadapan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, apalagi sebagai sarana intimidasi, tekanan, maupun pengawasan di luar koridor hukum.

Ketiga, proses pengusutan harus dilakukan secara independen dan transparan. Seluruh fakta perlu diungkap, mulai dari pihak yang diduga memerintahkan, pelaksana, hingga pihak yang menerima atau memanfaatkan hasil penyadapan.

Keempat, asas praduga tidak bersalah harus tetap dihormati. Namun, apabila melalui proses hukum ditemukan bukti yang cukup dan kesalahan seseorang terbukti, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Luthfi mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan mekanisme pengawasan penyadapan di Indonesia. Menurutnya, kewenangan tersebut harus berada dalam pengawasan yang ketat agar tidak berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.

Ia menegaskan bahwa sikap DePA-RI bukan untuk membela atau menyudutkan pihak tertentu, melainkan mendorong tegaknya kebenaran, keadilan, supremasi hukum, serta perlindungan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk kepala negara.

“Negara hukum tidak boleh dibangun di atas ketakutan dan intimidasi, melainkan di atas kepercayaan, transparansi, dan akuntabilitas. Hukum harus mengendalikan kekuasaan, bukan justru sebaliknya,” ujarnya, Rabu (4/11/2026).

Dorong Presiden Lakukan Pembenahan

Lebih lanjut, Luthfi meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dan terukur dalam merespons persoalan tersebut. Ia juga mendorong dukungan terhadap langkah Kapolri baru Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., serta pembenahan jajaran pembantu Presiden di berbagai lini pemerintahan.

Menurutnya, pembenahan kelembagaan perlu diarahkan pada penguatan integritas kebangsaan, moral, dan intelektual dalam menjalankan tugas negara.

“Pembenahan fundamental ini bukan hanya untuk kepentingan generasi sekarang, tetapi juga generasi mendatang sekaligus sebagai bagian dari pelaksanaan mandat konstitusi,” katanya.

Ia berharap langkah penegakan hukum dan pembenahan institusi dapat dilaksanakan secara optimal, terukur, serta berlandaskan kepentingan bangsa dan negara.

“Dengan langkah yang tepat dan penuh keikhlasan, Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi diharapkan dapat meninggalkan warisan positif bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Ketua Umum DePA-RI.

 

Red, BanoaTV