HALSEL, BanoaTV — Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Nasional Indonesia (DPC SBNI) Kabupaten Halmahera Selatan menyoroti tajam rentetan insiden kecelakaan kerja yang terjadi di kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Organisasi buruh tersebut mendesak manajemen pengelola kawasan dan seluruh perusahaan sub-kontraktor di dalamnya untuk segera mengevaluasi dan memperketat pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) demi melindungi keselamatan serta nyawa para pekerja di lapangan.

Ketua DPC SBNI Halsel, Mukhlas Adam, menegaskan bahwa setiap insiden kecelakaan kerja, terutama yang sampai mengakibatkan korban jiwa, harus menjadi perhatian serius dan catatan merah bagi pihak manajemen. Ia menilai, penerapan standar keselamatan selama ini disinyalir masih sebatas pemenuhan kewajiban administratif, bukan sebagai instrumen perlindungan nyata di area operasional.

DPC SBNI Halsel meminta agar penguatan pengawasan K3 diperketat di seluruh departemen dan divisi tanpa terkecuali. Sorotan khusus diarahkan kepada perusahaan-perusahaan penyedia jasa tenaga kerja atau outsourcing yang beroperasi di dalam kawasan PT IWIP. Menurut Mukhlas, standar keselamatan tidak boleh dibeda-bedakan antara pekerja yang direkrut langsung oleh perusahaan utama maupun melalui pihak ketiga.

“Kami meminta pimpinan dan manajemen PT IWIP melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan K3 di semua lini. Jangan sampai pengawasan hanya berjalan secara formalitas di atas kertas, sementara potensi bahaya di lapangan diabaikan secara maksimal,” ujar Mukhlas Adam.

Pihaknya menambahkan bahwa aspek pencegahan harus menjadi prioritas utama melalui identifikasi risiko secara berkala, ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang layak, serta pelatihan keselamatan yang konsisten bagi seluruh buruh sebelum mereka mulai bekerja di area berisiko tinggi.

Selain masalah kelayakan fasilitas keselamatan, organisasi buruh ini juga mengendus adanya dugaan tekanan target pekerjaan yang berlebihan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI). SBNI memperingatkan bahwa tekanan waktu dan beban kerja yang tidak wajar dapat memicu pekerja mengabaikan prosedur keselamatan demi mengejar kuantitas produksi.

Kendati dugaan ini masih perlu ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan objektif bersama pihak berwenang, SBNI mengingatkan agar target industri tidak mengesampingkan martabat manusia.

“Kami meminta agar tidak ada tekanan pekerjaan yang memaksa buruh mengorbankan keselamatan mereka. Produktivitas dan pencapaian target industri harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak hidup pekerja. Di balik setiap pekerjaan, ada keluarga yang menunggu mereka pulang dengan selamat,” tegas Mukhlas.

Sikap tegas yang diambil oleh DPC SBNI Halsel ini didasarkan pada sejumlah regulasi hukum normatif ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Pasal 3 dan Pasal 9 mewajibkan pengurus perusahaan untuk melakukan pembinaan, menyediakan alat pelindung diri secara cuma-cuma, serta menerapkan langkah preventif guna mencegah terjadinya kecelakaan di tempat kerja.

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Pasal 86 ayat (1) menyatakan dengan tegas bahwa setiap buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3): Mewajibkan perusahaan dengan tingkat potensi bahaya tinggi atau mempekerjakan lebih dari 100 orang untuk mengintegrasikan sistem manajemen keselamatan ke dalam sistem manajemen perusahaan secara menyeluruh.

Hingga laporan ini diturunkan, pihak manajemen kawasan PT IWIP maupun perwakilan perusahaan outsourcing terkait belum mengeluarkan keterangan resmi atau memberikan konfirmasi balasan mengenai desakan evaluasi K3 yang dilayangkan oleh organisasi buruh tersebut.

 

Red, Banoatv