HALSEL, BanoaTV.com — Penerbitan Surat Peringatan (SP) I terhadap empat karyawan di salah satu klinik milik PT Gelora Mandiri Membangun (GMM) dipertanyakan. Keempat karyawan tersebut terdiri dari satu bidan, dua perawat, dan satu tenaga administrasi.

Persoalan penerbitan SP tersebut disebut tidak berkaitan dengan pelayanan pasien, melainkan menyangkut alasan yang tercantum dalam surat SP yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang dialami para karyawan.

Informasi yang diperoleh BanoaTV.com menyebutkan, Kepala Klinik dr. Luh Herpy Tri Arimby mengajukan penerbitan SP I kepada HRD melalui surat Nomor /ADM/KLINIK-GMM/IX/2026 tertanggal 3 Oktober 2026.

Dalam surat tersebut, sejumlah alasan dicantumkan sebagai dasar pengusulan SP, di antaranya dugaan tidak mematuhi aturan klinik, membentuk kelompok pada saat jam kerja, bekerja tanpa mengikuti arahan maupun prosedur, serta tidak melaksanakan hasil rapat atau kesepakatan.

Namun, sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, keempat karyawan tersebut membantah tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana alasan yang tercantum dalam surat tersebut.

“Persoalannya bukan karena pelayanan pasien. Yang dipertanyakan justru dasar pemberian SP itu sendiri. Alasan yang dicantumkan dalam surat, menurut mereka, tidak pernah dilakukan,” ujar sumber.

Menurut sumber, penerbitan SP tersebut perlu diperjelas oleh pihak manajemen, terutama mengenai dasar, waktu kejadian, serta bukti yang menjadi pertimbangan sebelum SP diberikan kepada masing-masing karyawan.

Sumber berharap manajemen PT GMM dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dengan meminta keterangan dari seluruh pihak sebelum menjatuhkan sanksi kepada karyawan.

“Kalau memang ada pelanggaran, seharusnya dijelaskan secara jelas. Kapan kejadiannya, apa bentuk pelanggarannya, dan apa bukti yang menjadi dasar pemberian SP,” katanya.

Di luar persoalan penerbitan SP tersebut, muncul pula kasus berbeda yang berkaitan dengan pelayanan pasien di klinik.

Menurut sumber, persoalan pelayanan tersebut tidak berkaitan langsung dengan dasar penerbitan SP terhadap empat karyawan. Kasus itu menyangkut proses pelayanan seorang pasien serta dugaan insiden antara kepala klinik dengan salah seorang tenaga kesehatan.

Sumber menceritakan, ketika sejumlah pasien datang ke klinik, tenaga kesehatan memberikan pelayanan sesuai kondisi pasien. Dalam salah satu kasus, pasien kemudian diarahkan untuk berkonsultasi dengan dokter agar mendapatkan pemeriksaan serta pengobatan yang sesuai.

Namun, menurut keterangan sumber, dalam proses pelayanan tersebut terjadi persoalan antara kepala klinik dengan salah seorang perawat.

Sumber menyebut adanya dugaan ucapan yang merendahkan terhadap perawat tersebut. Bahkan, menurut keterangannya, terjadi dugaan tindakan menarik atau memegang bagian kerah pakaian kerja serta ajakan untuk berkelahi.

“Perawat hanya menjalankan pelayanan sesuai kewenangan. Ketika membutuhkan pemeriksaan atau keputusan dokter, mereka berkonsultasi kepada dokter. Itu justru dilakukan agar pasien mendapatkan penanganan yang tepat,” tutur sumber.

BanoaTV.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Klinik PT GMM melalui pesan WhatsApp terkait persoalan penerbitan SP maupun dugaan insiden dalam pelayanan pasien. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari Kepala Klinik.

Redaksi juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak HRD PT GMM terkait dasar penerbitan SP I, alasan yang tercantum dalam surat, serta tanggapan manajemen terhadap keberatan para karyawan. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum mendapatkan keterangan yang jelas dari pihak HRD PT GMM.

BanoaTV.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Klinik maupun manajemen PT GMM untuk memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.

 

Red, BanoaTV