LABUHA, BanoaTV — Dugaan aktivitas penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan Desa Sumae, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menuai perhatian dan kekhawatiran masyarakat.
Aktivitas penebangan yang disebut berlangsung secara masif tersebut dilaporkan warga telah menyebabkan sejumlah pohon berukuran besar ditebang. Tumpukan kayu hasil tebangan juga terlihat di beberapa titik kawasan hutan.
Warga menduga aktivitas tersebut dilakukan tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Kayu hasil tebangan disebut kemudian diangkut keluar kawasan untuk diperjualbelikan.
“Pohon-pohon di hutan desa kami ditebang setiap hari. Kayunya diangkut pergi, tetapi siapa yang bertanggung jawab tidak kami tahu. Hutan ini bukan milik perorangan, tetapi warisan untuk anak cucu,” ungkap salah seorang warga Desa Sumae.
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut sekaligus mengambil langkah apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPD GMNI Halmahera Selatan, Munawir Madar, mendesak Polda Maluku Utara, Polres Halmahera Selatan, serta aparat penegakan hukum bidang kehutanan untuk segera melakukan pemeriksaan di lapangan.
Menurut Munawir, apabila benar terdapat aktivitas penebangan tanpa izin, maka persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan karena menyangkut kelestarian hutan dan kepentingan masyarakat.
“Kami meminta aparat tidak menutup mata terhadap dugaan kerusakan hutan di Desa Sumae. Jika memang ditemukan penebangan tanpa izin, harus diproses sesuai ketentuan hukum. Telusuri siapa pelakunya, siapa yang menampung dan siapa yang membeli kayu tersebut,” tegas Munawir.
Ia juga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya pihak lain yang terlibat.
“Jangan hanya berhenti pada pekerja di lapangan. Kalau ada pihak yang membiayai, menampung atau memperdagangkan kayu hasil pembalakan ilegal, semuanya harus diperiksa berdasarkan bukti,” ujarnya.
Munawir menilai kerusakan kawasan hutan berpotensi menimbulkan dampak ekologis bagi masyarakat apabila tidak segera ditangani.
“Hutan yang rusak bukan hanya persoalan hari ini. Dampaknya bisa dirasakan masyarakat dalam jangka panjang, termasuk meningkatnya risiko erosi, banjir dan longsor. Karena itu, langkah pencegahan dan penindakan harus dilakukan sejak awal,” katanya.
GMNI Halsel bersama masyarakat mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan sejumlah langkah, di antaranya:
Segera melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap dugaan penebangan kayu di kawasan hutan Desa Sumae.
Memeriksa legalitas kegiatan serta dokumen perizinan yang berkaitan dengan pemanfaatan dan pengangkutan kayu.
Menelusuri asal-usul kayu, pihak yang melakukan penebangan, penampung hingga pihak yang membeli apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Berkoordinasi dengan aparat penegakan hukum bidang kehutanan untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan.
Melakukan langkah pemulihan terhadap kawasan hutan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya kerusakan akibat aktivitas ilegal.
GMNI juga meminta hasil penanganan kasus tersebut disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi.
“Hutan Desa Sumae harus dijaga. Jika benar ada aktivitas ilegal, kami meminta aparat bertindak berdasarkan hukum dan bukti. Jangan menunggu kerusakan semakin luas baru dilakukan penindakan,” tutup Munawir.
Dugaan penebangan ilegal tersebut masih memerlukan verifikasi dan penyelidikan dari instansi berwenang. Pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.
Red, BanoaTV





Tinggalkan Balasan