BACAN, BanoaTV – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terus memperkuat upaya pencegahan pelanggaran serta membangun komunikasi dengan partai politik melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi.

Kali ini, Bawaslu Halsel menyambangi DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Halmahera Selatan untuk berdialog dan menyosialisasikan perkembangan regulasi kepemiluan, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris DPC PKB Halsel, Safri Talib. Ia menyampaikan apresiasi atas kunjungan Bawaslu Halsel yang dinilai menjadi ruang penting bagi partai politik untuk memperoleh informasi sekaligus berdiskusi secara langsung mengenai perkembangan regulasi kepemiluan.

Menurut Safri, forum seperti ini penting bagi PKB, mengingat dinamika regulasi dan berbagai putusan terkait pemilu terus berkembang, termasuk dalam menghadapi persiapan menuju Pemilu 2029.

“Alhamdulillah, pada sore hari ini kami mendapat kunjungan langsung dari Bawaslu Halsel dalam agenda Konsolidasi Demokrasi yang membahas Putusan MK 128 dan pemutakhiran data partai politik. Kegiatan ini sangat penting bagi kami sebagai partai politik karena adanya perkembangan dan perubahan regulasi yang harus sama-sama kita pahami,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar, S.Pd., M.Si., menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 101 yang mengatur tugas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pencegahan dan pengawasan.

“Atas nama lembaga Bawaslu Halsel, kami berterima kasih atas sambutan yang diberikan oleh teman-teman PKB. Kehadiran kami merupakan bagian dari langkah pencegahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” jelas Rais.

Ia mengatakan, perkembangan regulasi dan lahirnya sejumlah putusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu perlu menjadi perhatian seluruh pihak, termasuk partai politik sebagai salah satu aktor penting dalam kehidupan demokrasi.

“Dengan adanya sejumlah putusan yang berkaitan dengan regulasi kepemiluan, tentu ini menjadi hal yang perlu kita pahami dan perhatikan bersama. Partai politik sebagai salah satu aktor penting dalam demokrasi juga perlu mengetahui dan menyesuaikan diri dengan setiap perkembangan ketentuan yang ada, sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Rais.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Halsel sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Hans William Kurama, S.H., menjelaskan bahwa meski saat ini berada pada masa non-tahapan pemilu, Bawaslu tetap menjalankan agenda pengawasan.

Menurutnya, terdapat dua agenda yang menjadi perhatian, yakni pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

“Pada non-tahapan ini kami sebagai lembaga Bawaslu mengawasi dua agenda, yakni pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan pemutakhiran data partai politik,” ungkap Willi.

Ia menambahkan, kedua agenda tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan Bawaslu. Namun, fungsi Bawaslu tidak hanya sebatas melakukan pengawasan, melainkan juga menjalankan langkah-langkah pencegahan untuk meminimalkan potensi terjadinya persoalan dalam proses kepemiluan.

Penjelasan lebih rinci mengenai pemutakhiran data partai politik disampaikan Anggota Bawaslu Halsel sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, M. Hijra Hi. Kamuning, S.H.

Hijra menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik dilakukan secara berkala, yakni dua kali dalam setahun. Dalam proses tersebut terdapat sejumlah aspek penting yang perlu menjadi perhatian partai politik.

 

“Untuk pemutakhiran data partai politik, ada empat kategori yang harus menjadi perhatian, yaitu domisili kantor, kepengurusan, keanggotaan, dan keterwakilan perempuan,” jelas Hijra.

Selain membahas pemutakhiran data partai politik, Hijra turut memaparkan perkembangan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026, khususnya mengenai ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pencalonan.

Menurutnya, perkembangan tersebut penting dipahami partai politik sejak dini agar penataan internal, pembentukan kepengurusan, maupun persiapan menghadapi tahapan pemilu dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC PKB Halsel, Muslim Hi. Rakib, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Bawaslu sekaligus ruang diskusi yang telah dibangun bersama partainya.

Muslim menilai komunikasi dan koordinasi antara Bawaslu dengan partai politik perlu terus dilakukan untuk memastikan setiap perkembangan regulasi kepemiluan dapat dipahami dengan baik.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bawaslu atas kunjungan yang dilakukan dan telah membuka ruang diskusi terkait perubahan ketentuan kepemiluan. Bagi kami, kegiatan seperti ini sangat penting sebagai partai politik untuk memahami perkembangan regulasi dan mempersiapkan diri menghadapi pemilu yang akan datang,” ujar Muslim.

 

Ia mengatakan, DPC PKB Halsel saat ini tengah melakukan pembaruan struktur kepengurusan, termasuk proses pembentukan kepengurusan di tingkat kecamatan. Dalam proses tersebut, aspek keterwakilan perempuan turut menjadi perhatian.

“Kami juga saat ini telah melakukan penjaringan kepengurusan di tingkat kecamatan yang tidak terlepas dari ketentuan terkait keterwakilan perempuan. Kami siap bersinergi dengan Bawaslu untuk terus membangun komunikasi terkait perkembangan regulasi menuju Pemilu 2029 mendatang,” jelasnya.

Muslim juga menilai Konsolidasi Demokrasi yang dilakukan Bawaslu Halsel menjadi momentum penting bagi PKB untuk memperkuat pemahaman terhadap regulasi, khususnya terkait Putusan MK Nomor 128 mengenai ketentuan keterwakilan perempuan 30 persen.

Menurutnya, pemahaman terhadap perkembangan regulasi perlu diperkuat sejak dini agar partai politik dapat melakukan penataan dan persiapan secara lebih matang menuju Pemilu 2029.

“Apa yang disampaikan Bawaslu tadi menjadi penting bagi kami, terutama terkait Putusan MK 128 mengenai kewajiban keterwakilan 30 persen perempuan. Kami siap bersinergi dengan Bawaslu untuk terus membangun komunikasi terkait perkembangan regulasi menuju Pemilu 2029,” tutupnya.

 

Red, BanoaTV