HALSEL, BanoaTV — Polemik proyek rehabilitasi ruangan Catheterization Laboratory (Cathlab) RSUD Labuha semakin memanas. Persoalan yang sebelumnya berkutat pada proses pengadaan kini telah bergulir ke meja kepolisian dan mulai menyeret sejumlah nama yang disebut-sebut memiliki kepentingan dalam proyek tersebut.
Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) turut menyoroti persoalan tersebut. Organisasi kepemudaan itu secara khusus menanggapi munculnya nama Iksan Kalesaran, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Halsel yang juga menjabat sebagai Ketua KONI Halmahera Selatan, dalam polemik proyek Cathlab.
Nama Iksan mencuat berdasarkan keterangan salah satu sumber yang menyebut dirinya memiliki pengaruh dalam pengaturan sejumlah proyek di Halmahera Selatan. Namun, tudingan tersebut hingga kini belum dibuktikan secara hukum.
Ketua DPD KNPI Halsel, Sefnat Tagaku, meminta aparat penegak hukum tidak setengah-setengah dalam mengusut persoalan tersebut.
Menurut Sefnat, proyek yang berkaitan langsung dengan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat harus terbebas dari kepentingan kelompok maupun dugaan permainan dalam proses pengadaan.
“Proyek ini menyangkut kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu, seluruh prosesnya harus transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Sefnat.
DPD KNPI Halsel menilai munculnya berbagai nama dalam polemik proyek Cathlab seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengurai seluruh rangkaian persoalan secara menyeluruh.
Menurut KNPI, bukan hanya proses tender yang perlu diperjelas, tetapi juga pihak-pihak yang berada di balik proses tersebut, bagaimana proyek tersebut berpindah penguasaan, serta ada atau tidaknya intervensi pihak tertentu dalam proses pengadaan.
Meski demikian, KNPI menegaskan tidak ingin menuduh pihak tertentu tanpa dasar hukum. Setiap informasi yang muncul ke ruang publik, kata Sefnat, harus diuji melalui proses hukum yang transparan dan objektif.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan dibuktikan. Kalau tidak terbukti, nama baik orang juga harus dipulihkan. Yang paling penting jangan sampai hukum hanya tajam kepada pihak tertentu, sementara pihak lain yang punya pengaruh justru tidak tersentuh,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian lantaran kasus ini menyangkut proyek fasilitas kesehatan yang semestinya mengutamakan kepentingan masyarakat dan peningkatan pelayanan kesehatan.
Dalam polemik tersebut, nama Iksan Kalesaran disebut oleh salah satu sumber sebagai figur yang diduga memiliki pengaruh dalam pengaturan proyek di Halsel.
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan bahkan menyebut Iksan dengan istilah “ketua kelas”, yang diklaim memiliki peran dalam mengatur sejumlah proyek di daerah tersebut.
Namun, hingga kini belum ada informasi resmi dari Polres Halmahera Selatan yang menyatakan Iksan Kalesaran sebagai tersangka ataupun menetapkan status hukum tertentu terhadap dirinya dalam perkara Cathlab RSUD Labuha.
Karena itu, penyebutan nama Iksan dalam polemik maupun pemberitaan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan dalam tindak pidana. Hal tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Polisi Periksa Sejumlah Pihak
Sementara itu, Polres Halmahera Selatan telah memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui persoalan proyek rehabilitasi ruangan Cathlab RSUD Labuha.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, mengatakan pemeriksaan awal dilakukan berdasarkan laporan yang sebelumnya menyoroti dugaan keterlibatan pihak ULP/BPBJ.
“Saksi diperiksa, kan awalnya laporannya keterlibatan ULP/BPBJ. Kami sudah memeriksa pihak BPBJ, pemilik CV Salsabila Utama Sejahtera, Udin Wahid, dan Purnadi. Selanjutnya kami mau gelar perkara,” ujar Wahyu Hermawan, Senin (31/8/2026).
Polisi memastikan proses penyelidikan masih berjalan. Hasil gelar perkara nantinya akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan arah penanganan kasus tersebut.
Di sisi lain, pekerjaan fisik rehabilitasi ruangan Cathlab RSUD Labuha tetap berjalan. Polisi menyatakan belum memiliki dasar hukum untuk menghentikan pekerjaan proyek pelayanan kesehatan tersebut.
“Dasar hukumnya apa kami mau hentikan proyek, tidak bisa,” tegas Wahyu.
Kini perhatian publik tertuju pada hasil gelar perkara yang akan dilakukan Polres Halmahera Selatan. Masyarakat menunggu apakah penyelidikan tersebut hanya akan berkutat pada persoalan administrasi pengadaan atau justru membuka dugaan yang lebih luas terkait tata kelola dan pengaturan proyek di Halmahera Selatan.
DPD KNPI Halsel meminta proses hukum dilakukan secara terbuka, profesional, objektif dan tidak tebang pilih.
Sebab, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyimpangan atau permainan dalam proyek yang menggunakan uang negara, maka siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila tudingan terhadap pihak tertentu tidak terbukti, KNPI juga meminta agar nama baik pihak yang bersangkutan dipulihkan.
Red, BanoaTV





Tinggalkan Balasan