BanoaTV, LABUHA – Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, S.H., menyoroti serius dugaan tindak kekerasan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Polres Halmahera Selatan terhadap seorang warga Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, bernama Ferdi Latumeten.
Menurut Zulfikran, terlepas dari adanya laporan polisi yang menempatkan Ferdi Latumeten sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana penganiayaan, aparat penegak hukum tetap tidak dibenarkan melakukan tindakan di luar koridor hukum dan prosedur yang berlaku.
“Prinsip negara hukum mengharuskan setiap orang diperlakukan sesuai prosedur hukum. Jika seseorang diduga melakukan tindak pidana, maka yang bersangkutan harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan cara-cara kekerasan atau tindakan yang mengarah pada penganiayaan,” tegas Zulfikran.
Ia menjelaskan bahwa hak jawab yang disampaikan Polres Halmahera Selatan merupakan bagian dari hak institusi untuk memberikan penjelasan kepada publik. Namun demikian, keterangan tersebut tidak serta merta menghapus kewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan korban.
Menurutnya, apabila benar terjadi penggunaan kekuatan oleh anggota kepolisian, maka harus diuji apakah tindakan tersebut dilakukan secara sah, proporsional, diperlukan, dan sesuai standar operasional kepolisian. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya tindakan yang melampaui batas kewenangan, maka pelaku harus dimintai pertanggungjawaban baik secara etik maupun pidana.
“Kami meminta Propam Polda Maluku Utara turun langsung melakukan pemeriksaan yang independen dan objektif. Jangan sampai muncul kesan bahwa institusi melindungi anggotanya sendiri apabila ditemukan pelanggaran,” ujar Zulfikran.
LBH Ansor Maluku Utara juga mendesak agar korban segera mendapatkan visum et repertum yang komprehensif serta perlindungan hukum selama proses pemeriksaan berlangsung. Selain itu, seluruh rekaman CCTV, dokumentasi pengamanan, laporan piket, serta keterangan saksi yang berada di lokasi kejadian harus diamankan sebagai alat bukti.
Zulfikran menegaskan bahwa penggunaan diskresi kepolisian tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan yang berlebihan. Setiap tindakan aparat harus tetap tunduk pada prinsip legalitas, akuntabilitas, nesesitas, dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap saudara Ferdi Latumeten apabila memang terdapat laporan pidana terhadap dirinya. Namun pada saat yang sama, dugaan kekerasan yang dialaminya juga harus diperiksa secara serius dan tidak boleh diabaikan. Dua hal tersebut adalah perkara yang berbeda dan harus diproses secara terpisah,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang adil, LBH Ansor Maluku Utara menyatakan akan turut mengawal kasus ini bersama tim kuasa hukum korban hingga tingkat Polda Maluku Utara. LBH Ansor juga akan memantau perkembangan pemeriksaan etik maupun pidana terhadap oknum anggota yang diduga terlibat.
“Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka anggota yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun, termasuk aparat penegak hukum. Keadilan harus berlaku sama bagi seluruh warga negara,” tutup Zulfikran.
Red, BanoaTV




Tinggalkan Balasan