BanoaTV, Labuha – Dugaan praktik kekerasan yang melibatkan sejumlah oknum anggota Polres Halmahera Selatan kembali menjadi sorotan publik. Seorang warga bernama Ferdi Latumeten dilaporkan mengalami luka serius setelah diduga menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa anggota kepolisian.

Kasus tersebut diungkap tim kuasa hukum korban, Muh. Ramadan Kelderak, S.H. dan Sarwin Hi. Hakim, S.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (16/6/2026). Mereka menilai tindakan yang dialami kliennya bukan sekadar kekerasan biasa, melainkan dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh aparat yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat.

Menurut Ramadan, peristiwa itu terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIT di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan. Saat itu, korban diduga didatangi seorang pria yang disebut sebagai anggota Polres Halmahera Selatan yang mengenakan pakaian preman.

Tanpa adanya penjelasan maupun prosedur yang jelas, korban disebut langsung menerima tindakan kekerasan fisik.

“Klien kami diduga ditendang atau diinjak pada bagian belakang tubuhnya. Tidak lama kemudian datang tiga orang yang diduga anggota Polres Halsel berseragam dinas dan menyeret korban secara paksa ke dalam mobil polisi,” ungkap Ramadan.

Namun, menurut kuasa hukum, tindakan kekerasan tidak berhenti di lokasi kejadian. Selama perjalanan menuju Mapolres Halmahera Selatan, korban diduga terus menerima pukulan secara berulang dari beberapa orang di dalam kendaraan dinas.

Ironisnya, setibanya di Mapolres Halsel, korban disebut kembali menjadi sasaran pengeroyokan. Insiden itu diduga terjadi di ruang SPKT ketika korban hendak mengambil kunci sepeda motornya untuk pulang setelah pemeriksaan ditunda lantaran kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk dimintai keterangan.

Akibat rangkaian dugaan kekerasan tersebut, Ferdi mengalami luka serius berupa pembengkakan di bagian belakang kepala, mata kiri bengkak, serta luka pecah dan pendarahan pada bibir atas dan bawah. Hingga kini korban masih menjalani perawatan medis.

Tim kuasa hukum menegaskan akan membawa kasus tersebut ke berbagai institusi pengawasan internal maupun eksternal kepolisian. Mereka mendesak agar seluruh oknum yang diduga terlibat diproses secara pidana dan etik tanpa perlindungan institusi.

“Hari ini kami melaporkan kasus ini ke Propam Polres Halmahera Selatan dan SPKT. Pengaduan juga akan kami sampaikan ke Divisi Propam Polda Maluku Utara serta Komnas HAM,” tegas Ramadan.

Untuk memperkuat laporan, pihak kuasa hukum mengaku telah mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari hasil visum medis, foto kondisi korban, rekaman video hingga keterangan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Mereka juga meminta masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, lembaga pemerhati HAM, serta insan pers untuk turut mengawal proses hukum agar berjalan secara terbuka dan tidak berhenti di tengah jalan.

“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Karena itu, kasus ini harus diusut tuntas. Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum,” tegas Ramadan.

Kasus ini menambah daftar dugaan kekerasan yang menyeret nama aparat penegak hukum di daerah. Publik kini menanti langkah institusi kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas tudingan yang disampaikan oleh kuasa hukum korban.

 

Red, BanoaTV