Ternate, BanoaTV – Ketua Umum Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS), Riswan Sanun, mendesak keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas terhadap dugaan penyimpangan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di DPRD Kota Ternate yang nilainya mencapai sekitar Rp26,3 miliar pada tahun anggaran 2024–2025. Desakan tersebut menguat setelah berbagai laporan publik dan aksi masyarakat sipil meminta agar Ketua DPRD, Sekretaris DPRD, hingga seluruh pihak yang terkait diperiksa secara menyeluruh.

Menurut Riswan Sanun, dugaan praktik perjalanan dinas fiktif bukanlah persoalan administratif biasa, melainkan indikasi serius yang berpotensi mengarah pada praktik korupsi terorganisir yang merugikan keuangan daerah dan mengkhianati kepercayaan rakyat.

“Jangan ada pihak yang merasa kebal hukum. Jika benar terdapat praktik SPPD fiktif, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap uang rakyat. KPK tidak boleh hanya menjadi penonton yang menunggu gaduh mereda. KPK harus segera turun tangan, memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, dan mengungkap kasus ini secara terang-benderang,” tegas Riswan Sanun.

Riswan menilai besarnya alokasi anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate yang mencapai puluhan miliar rupiah harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Apalagi, dugaan tersebut muncul di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang digalakkan pemerintah pusat.

Berbagai laporan juga menyoroti adanya puluhan item kegiatan perjalanan dinas yang perlu diaudit secara investigatif untuk memastikan tidak terjadi praktik perjalanan dinas fiktif, mark-up anggaran, maupun penyalahgunaan fasilitas negara.

“Kami mempertanyakan ke mana sebenarnya uang rakyat itu digunakan. Jika anggaran sebesar Rp26,3 miliar tidak menghasilkan manfaat yang jelas bagi masyarakat, maka patut diduga ada penyimpangan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Negara tidak boleh kalah oleh para pemburu rente yang menjadikan APBD sebagai ladang bancakan,” ujar Riswan.

FORMAPAS juga mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Kota Ternate, Sekretaris DPRD, serta seluruh pihak yang berkaitan dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut. Pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Lebih lanjut, Riswan menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk membersihkan praktik-praktik koruptif yang selama ini diduga bersembunyi di balik dokumen perjalanan dinas dan laporan pertanggungjawaban yang sulit diakses publik.

“Rakyat sedang menunggu keberanian KPK. Jangan biarkan dugaan korupsi ini menguap begitu saja. Jika ada bukti, tetapkan tersangka. Jika ada aktor intelektual di balik dugaan penyimpangan ini, bongkar tanpa pandang bulu. Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan dan kekuasaan,” pungkasnya.

 

Red, BanoaTV