LABUHA, BanoaTV – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Halmahera Selatan mengecam keras Dinas Perhubungan (Dishub) dan Syahbandar Babang terkait aktivitas pemuatan penumpang oleh speed boat yang diduga tidak mengantongi izin serta tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Aktivitas tersebut dinilai merugikan para sopir angkutan darat rute Labuha–Babang. Para sopir mengaku kehilangan penumpang akibat dugaan pembiaran oleh instansi terkait terhadap aktivitas transportasi laut yang beroperasi tanpa pengawasan ketat.
Kecaman itu disampaikan Ketua Organda Halmahera Selatan, Hidayat Hi. Ali alias Yayat, kepada wartawan, Senin (25/05/2026).
Menurut Yayat, para sopir kecewa terhadap sikap Dinas Perhubungan dan pihak syahbandar yang bertugas di Pelabuhan Speed Kupal karena dinilai mengetahui aktivitas tersebut namun memilih diam.
“Pihak perhubungan dan syahbandar melihat langsung aktivitas itu, tetapi seolah membiarkannya terus berjalan,” tegas Yayat.
Ia menjelaskan, hampir setiap hari speed boat dari Ternate yang mengangkut penumpang tujuan Bacan maupun Obi singgah di kawasan Kupal untuk mengambil penumpang perusahaan dari Kawasi.
“Setiap ada speed dari Ternate, dorang (mereka-red) singgah di Kupal untuk mengambil penumpang perusahaan dari Kawasi. Ini berlangsung hampir setiap hari,” ujarnya.
Yayat menilai kondisi tersebut sangat merugikan sopir angkutan darat lokal. Sebab, para sopir yang biasanya mengandalkan penumpang lanjutan menuju Babang kini kehilangan penumpang karena langsung diangkut speed boat tujuan Ternate.
“Supir berharap ada penumpang lanjutan ke Babang, tetapi penumpang justru langsung dibawa speed boat tujuan Ternate. Akibatnya sopir angkutan darat tidak lagi mendapatkan penumpang,” katanya.
Organda Halmahera Selatan mendesak Dishub dan KPLP Babang segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas transportasi yang diduga ilegal tersebut agar tidak terus merugikan angkutan darat lokal.
Red, BanoaTV




Tinggalkan Balasan