BACAN, BanoaTV – Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dilaporkan mengalami pemotongan pada Februari 2026.

Pemotongan tersebut disebut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara atas kegiatan perjalanan dinas tahun anggaran 2025.

Informasi ini diperoleh wartawan setelah menelusuri keluhan sejumlah pegawai BPBD Halmahera Selatan pada Selasa, 3 Februari 2026. Dari penelusuran tersebut diketahui bahwa pemotongan gaji dilakukan oleh BPBD Halsel sebagai upaya pengembalian dana atas temuan BPK.

Salah satu pegawai BPBD Halmahera Selatan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pemotongan gaji tersebut menimbulkan keberatan di kalangan pegawai.

“Gaji kami pada bulan Februari ini dipotong dengan alasan ada temuan BPK pada kegiatan perjalanan dinas tahun anggaran 2025. Bahkan ada PPPK yang sampai tidak menerima gaji sama sekali pada bulan ini,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Menurutnya, pemotongan gaji tersebut terjadi pada sekitar sepuluh pegawai, yang terdiri dari ASN maupun PPPK di lingkungan BPBD Halmahera Selatan.

“Kurang lebih ada sekitar sepuluh orang yang gajinya dipotong,” katanya.

Akibat kebijakan tersebut, sempat muncul protes dari sejumlah pegawai yang merasa keberatan dengan pemotongan gaji mereka untuk menutup temuan hasil pemeriksaan BPK tersebut.

Dikonfirmasi terpisah Via Whatsapp Kamis, (05/02/2026) Kepala BPBD Halsel mengelak. Menurutnya informasi tersebut tidak benar.

“Informasi itu tidak benar. Mohon maaf pak saya lagi ada tamu jadi nanti kita bicarakan lagi,”pungkasnya mengakhiri percakapan.

 

Red, BanoaTV