BACAN, BanoaTV – Polres Halmahera Selatan resmi menetapkan tiga pria berinisial AA, AA, dan AA sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Ongky Nyong, Kepala KUA Kecamatan Kepulauan Botang Lomang sekaligus Ketua Divisi Fatwa MUI Halmahera Selatan.

Penetapan tersangka ini memicu desakan keras dari elemen masyarakat sipil, Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), meminta penyidik segera menjemput dan menahan ketiganya.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu malam, 8 Februari 2026, di kediaman istri korban di Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan. Insiden tersebut mengundang perhatian luas karena korban merupakan aparatur negara sekaligus tokoh agama di Halmahera Selatan.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Polres Halmahera Selatan telah menjadwalkan pemeriksaan ketiga tersangka pada Sabtu, 28 Februari 2026.

Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Rizaldy Pasaribu, menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 262 ayat (1) dan (2) serta Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penyidik juga telah mengantongi sejumlah alat bukti, di antaranya hasil visum, pakaian korban, serta keterangan saksi yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

Presidium BARAH, Adi Ngelo, kepada wartawan Rabu, (25/2/2026) menegaskan bahwa secara hukum penyidik memiliki dasar kuat untuk segera melakukan penahanan terhadap para tersangka. Ia merujuk pada ketentuan hukum acara pidana terbaru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025.

Menurutnya, ada lima alasan mendesak yang menjadi dasar penahanan yakni,

Pertama

yarat objektif terpenuhi dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan. Dalam praktik hukum pidana, tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun tergolong layak untuk dikenakan upaya paksa.

Kedua

Kendala Geografis dan Risiko Pelarian Desa Silang memiliki jarak tempuh yang cukup jauh dari Mapolres Halsel di Labuha. BARAH menilai, membiarkan tersangka tetap berada di luar tahanan membuka peluang melarikan diri dan berpotensi menghambat proses penyidikan.

Ketiga

potensi Intimidasi dan Penghilangan Barang Bukti Karena para tersangka berdomisili di sekitar lokasi kejadian, mereka dinilai memiliki akses langsung ke TKP. Kondisi ini dikhawatirkan membuka peluang intimidasi terhadap saksi maupun upaya menghilangkan barang bukti.

Ke Empat

Korban merupakan pejabat publik dan tokoh agama BARAH menilai tindakan kekerasan terhadap figur tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap wibawa institusi negara dan nilai-nilai keagamaan. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga moral aparatur dan kepercayaan publik.

kelima

Ketua BARAH menyebutkan bahwa Kasus ini disebut telah memicu trauma dan keresahan di tengah masyarakat. Penahanan tersangka dinilai sebagai langkah preventif untuk meredam potensi konflik horizontal maupun tindakan main hakim sendiri.

Ia menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka mendesak Polres Halmahera Selatan tidak menangguhkan penahanan.

“Tidak ada alasan logika hukum untuk menunda. Jemput tersangka di Desa Silang demi kelancaran proses pro justitia dan tegaknya supremasi hukum di Bumi Saruma,” tegas Adi Ngelo.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap ketiga tersangka masih menunggu jadwal resmi dari penyidik.

 

Redaksi BanoaTV