BACAN, BanoaTV – Selain program Argomaritim, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan juga menjadikan sektor pertambangan emas sebagai salah satu strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Untuk mencegah masyarakat terjebak dalam praktik pertambangan emas ilegal yang berisiko hukum dan lingkungan, Bupati Halmahera Selatan, Hassan Ali Bassam Kasuba, secara resmi mengeluarkan rekomendasi pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Usulan tersebut meliputi lokasi tambang emas di Desa Kusubibi, Desa Manatahan, Desa Anggai, dan Desa Air Mangga Indah.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2012–2032, khususnya yang mengatur kawasan peruntukan pertambangan.
Pemerintah daerah terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Hal ini tertuang dalam rekomendasi usulan Wilayah Pertambangan Rakyat Nomor 050.13/3845/2025 yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.
Usulan tersebut mendapat respons positif dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini dibuktikan dengan surat tanggapan Nomor 510.10.2.3/193/2025 terkait usulan WPR di Kabupaten Halmahera Selatan.
Menanggapi langkah tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Pemuda Nasional Indonesia (KNPI) Halmahera Selatan, Akbar Ahad, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah di bawah kepemimpinan Bupati Hassan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin.
Menurut Akbar, kebijakan ini merupakan langkah tepat dan berpihak kepada masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidupnya pada aktivitas pertambangan emas ilegal, namun selalu dibayangi kekhawatiran akan konsekuensi hukum.
“Contoh kecilnya adalah Tambang Emas Kusubibi yang telah beroperasi sejak tahun 2019. Selama ini, hasil bumi dari aktivitas tersebut meskipun berstatus ilegal telah menghidup banyak masyarakat kecil, mulai dari biaya pendidikan anak hingga pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarga.
Apa yang dilakukan pemerintah daerah saat ini dapat membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat Halmahera Selatan tanpa harus berhadapan dengan persoalan hukum,” pungkas Akbar.
(Tim) (Red) BanoaTV




Tinggalkan Balasan