HALSEL, BanoaTV — Kepolisian Sektor (Polsek) Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, diduga membekingi kepentingan Kepala Desa Anggai dalam aktivitas pertambangan. Dugaan tersebut mencuat setelah kuasa hukum Leonardo mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara yang melibatkan kliennya.

Kuasa hukum Leonardo menyayangkan tindakan dua oknum anggota kepolisian yang mendatangi kliennya dan menyampaikan bahwa telah dilakukan pemasangan police line atas perintah Kapolsek Obi. Pemasangan garis polisi tersebut, menurut kuasa hukum, disebut-sebut dilakukan atas permohonan Kepala Desa Anggai.

Ia mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut, mengingat objek yang dipasangi police line merupakan bagian dari sengketa harta gono-gini antara kliennya dan mantan istrinya, yang sebelumnya telah dimediasi di tingkat kecamatan. Menurutnya, sengketa tersebut merupakan ranah hukum perdata, sehingga tidak ada kewenangan kepolisian untuk mengamankan atau mengatur objek sengketa harta gono-gini.

“Ini menimbulkan tanda tanya besar. Sengketa harta gono-gini adalah ranah perdata, bukan pidana. Sampai saat ini tidak ada dasar hukum yang membenarkan kepolisian memasang police line dalam perkara perdata,” ujarnya.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti penangguhan penahanan seorang tersangka kasus pencurian yang telah ditetapkan sejak tahun 2023. Tersangka tersebut baru ditahan sekitar satu minggu pada tahun 2025, namun kemudian penahanannya ditangguhkan oleh Kapolsek Obi dengan alasan adanya mediasi terkait sengketa harta gono-gini.

Menurutnya, alasan tersebut tidak relevan dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan proses penegakan hukum pidana. “Penegakan hukum pidana tidak bisa dihentikan atau ditangguhkan hanya karena adanya mediasi perdata,” tegasnya.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, kuasa hukum menyatakan adanya dugaan kuat keterlibatan Kapolsek Obi dalam membekingi kepentingan tertentu, termasuk dugaan praktik pertambangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Anggai.

“Pelanggaran hukum merupakan ranah hukum yang harus ditegakkan. Negara ini menjunjung tinggi prinsip rule of law. Jika terjadi pelanggaran, maka Polri wajib memprosesnya sesuai ketentuan hukum, bukan justru mempermudah atau melindungi pihak-pihak tertentu,” katanya.

Kuasa hukum menilai tindakan tersebut sebagai dugaan praktik mafia hukum. Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya berencana melaporkan Kapolsek Obi ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap institusi Polri, dengan harapan agar kepolisian semakin profesional, transparan, serta berpihak pada keadilan dan kepentingan masyarakat. (Red)