HALMAHERA SELATAN, BanoaTV — Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) melakukan silaturahmi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejari Halsel, Labuha, Selasa (20/1/2026).

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana terbuka dan penuh keakraban. Dari pihak BARAH hadir sejumlah pengurus dan anggota, sementara Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan diwakili langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuha, Tommy Busnarma, S.S., S.H., M.H., bersama jajaran pejabat struktural.

Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak membahas berbagai isu strategis yang menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum, pengawasan kebijakan publik, serta sejumlah persoalan sosial yang berkembang di Kabupaten Halmahera Selatan.

Ketua BARAH, Adi Hi. Adam, menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil, tegas, dan tidak tebang pilih, terutama dalam menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat.

Adi juga menjelaskan bahwa BARAH merupakan organisasi yang dihuni oleh berbagai latar belakang profesi, mulai dari aktivis, jurnalis, hingga praktisi hukum. Menurutnya, keberagaman tersebut menjadi kekuatan BARAH dalam mengawal isu-isu hukum, sosial, dan kebijakan publik di Halmahera Selatan.

Sementara itu, Sekretaris BARAH, Rustam Side, menyampaikan sejumlah pertanyaan dan catatan kritis terkait beberapa kasus yang sebelumnya sempat menguat di ruang publik, namun hingga kini dinilai belum tuntas penanganannya.

Rustam menyinggung kasus dugaan penebangan hutan mangrove dan persoalan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang melibatkan Kepala Desa Labuha. Ia juga mempertanyakan status hukum Bank BPRS Saruma yang berdasarkan informasi publik disebut-sebut telah dihentikan penyidikannya atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Selain itu, Rustam turut menanyakan perkembangan penanganan dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Kusubibi yang hingga kini masih ditangani Polres Halmahera Selatan dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Menurutnya, kejelasan dan transparansi proses hukum atas kasus-kasus tersebut sangat penting guna menghindari kecurigaan publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Menanggapi hal tersebut, Kajari Labuha Tommy Busnarma menegaskan bahwa pihaknya menanggapi secara serius seluruh masukan dan pertanyaan yang disampaikan BARAH. Ia menyatakan setiap laporan dan isu yang berkembang akan dikaji dan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku, secara profesional dan transparan.

Terkait perkara Bank BPRS Saruma, Kejari membenarkan bahwa kasus tersebut telah dihentikan penyidikannya (SP3). Menurut Kejari, pihak terlapor telah mengembalikan seluruh kerugian negara beserta bunganya, sehingga berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, perkara tersebut dinyatakan selesai.

Sementara untuk kasus dugaan penebangan hutan mangrove dan dana BLT oleh Kepala Desa Labuha, Kejari menyatakan perkara tersebut masih dalam proses penanganan.

Adapun persoalan dana desa di Desa Kusubibi, Kajari menjelaskan bahwa hingga kini masih ditangani oleh Polres Halmahera Selatan dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan. Meski demikian, Kejari menegaskan terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan juga menyambut baik silaturahmi tersebut dan menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang komunikasi dengan elemen masyarakat. Menurut Kejari, peran organisasi kemasyarakatan sangat penting dalam membantu mengawasi jalannya pemerintahan dan penegakan hukum.

Pertemuan tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk menjaga komunikasi dan membangun sinergi antara BARAH dan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan demi terwujudnya keadilan, transparansi, dan ketertiban hukum di tengah masyarakat.

 

Reporter: Achul

Editor: Redaksi BanoaTV