BanoaTV – Pemilihan kepala daerah adalah salah satu jalanimplementasi hak politik aktif rakyat untuk menentukanlansung rezim kekuasaan daerah, hak untuk telibat lansungdalam pemerintahan merupakan hak kosntitusional setiapwarga negara yang dijamin oleh UUD 1945. Mencuatnya isuPemilihan kepala daerah oleh DPRD berpotensi membunuhhak yang telah dijamin lansung oleh konstitusi tepatnya pasal18 ayat 4 “gubernur, bupati dan wali kota masing-masingsebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dankota dipilih secara demokratis”. oleh sebab penentuan kepaladaerah tanpa adanya campur tangan lansung dari masyarakat.

Meski secara explisit verbis dalam pasal 18 ayat 4 UUD tidak disebutkan pemilihan kepala daerah harus lansung olehrakyat, namun dengan malaksanakan pemilihan kepala daerahsecara lansung secara tersirat mengejewantahan kedaulatanrakyat untuk menentukan lansung pemimpin atau kepalahdaerah, seperti amanat konstitusi Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 “kedaulatan berada ditanagn rakyat”. Pemilihan kepala daerahsecara tidak lansung oleh DPRD justeru menghilangkan hakdasar rakyat daearah dalam memilih kepala daearah.

Ratio decidendi Mahkama Konstitusi mengenai frase“dipilih secara  demokratis” dalam putusan No 97 tahun 2013 bersifat open legal police dimana frase dipilih secarademokratis dikembalikan kepada kebutuhan setiap daerahuntuk disesuaikan kemudian untuk menggunakan system pemilihan kepala daerah secara lansung atau tidak tidaklansung yang dilakukan oleh DPRD.

Pendukung pemilihan kepala daerah secara tidak lansungmengemukakan dalil efisiensi anggaran, dan menghindarkanpada konfklik, stetmen ini tentu tidak salah, namun sepertiitulah demokrasi dengan biaya mahalnya. kita tidak bolehterpaku pada angka-angka dalam melaksanakan demokrasi, apalagi sampai memarginalkan hak daripada rakyat, amandemen UUD lahir dari Rahim reformasi yang jugamemperluas partisipasi rakyat untuk terlibat dalam lalu lintaspolitik. Pemilihan kepala daerah secara lansung juga percikansemangat tersebut.

Pembentuk uu no 22 tahun 2014 mengenai Mekanismepemilihan kepala daerah secara tidak lansung, dalam hal inipemilihan kepala daerah melalui DPRD sebenarnya sudahpernah diusulkan dan telah mendapat penolakan darimasyarakat luas karena diangap menghilangkan kedaulatanrakyat serta pengambilan keputusannya tidak mencerminkanprinsip demokrasi.

Kedaulatan rakyat, serta demokrasi yang dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat harus wajib dihormati sebagaisyarat utama untuk menjalankan pemilihan kepala daerah, guberur, bupati, dan walikota. Kedaulatan rakyat dandemokrasi perlu ditegasan dengan melaksanakan pemilihankepala daerah gubernur, bupati, walikota, secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, oleh rakyat. Sebagaifondasi prinsip demokrasi dan jaminan integritas pemilihankepala daerah.

potensial ketimpangan pilkada oleh DPRD

proses pemilihan kepala daerah secara lansung adalahperjuangan  panjang demokrasi lokal sejak tahun 2005 konsistensi pemilihan kepala daerah memberikan hak secaralangsung pada masyarakat untuk menentukan kepala daerah, kita perlu mempertanyakan lebih lanjut motif pengajuankembali mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Sebab mekanisme semacam ini telah diajukan pada tahun2014 namun mendapat tantanagan dan penolakan. Munculnyakepermukaan pengususlan mekanisme pemilihan kepaladaerah secara tidak lansung ini merupakan langkah mundurpembangunan demokrasi lokal, tindakan pemberontakanterhadap UUD 1945 Meskipun DPRD adalah represntasisuara rakyat daerah namun DPRD tidak dapatmerepresentasikan hak suara untuk memilih kepala daerahgubernur, bupati, dan walikota, usulan ini justru berupayamembunuh perjuangan demokrasi lokal yang lahir dariperjuangan dan pergulatan panjang. Akan ada potensi timpangapabila DPR tetap ngotot untuk mengajukan mekanismepemilihan tidak lansung

Order politik

Setiap anggota DPRD adalah anggota partai politik yang menjadi keterwakilan setiap partai diparlemen, Pasal 1 angka27 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum. pun setiapcalon kepala daerah adalah peserta pemilihan yang diajukanoleh partai politik dan atau gabungan partai politik, Pasal 1 ayat 3 uu No 8 tahun 2015 tentang Perubahan Atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturanpemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadiundang-undang. Apabila system pemilihan kepala daerahtidak lanung tetap diajukan keadaan seperti ini justru akanmenyimpang pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagai prinsip pemilihan kepalah daerah, ketimpangan netralitas akan muncul disaat gabungan partaipolitik penguasa dan partai politik besar  yang secarakuantitas menjadi mayoritas di parlemen mengajukan calonkepala daerah, peristiwa ini menutup kesempatan gabunganpartai politik yang menjadi minoritas dan pribadi yang hendakmencalonkan diri sebagai kepalah daerah oleh sebab telahkalah sebelum bersaing. Maka tidak menutup kemungkinanpartai-partai penguas dan partai yang menjadi mayoritasmelakukan order politik, dengan kuasa yang bebasmenentukan kepala daerah.

Sistem seperti ini takutnyamenjadikan pertain politik yang psyko terhadapk kekuasaaanmenjadikan kekuasaan hanya berputar pada kelompok partaipoitik yang sedang bergabung. Sejarah telah memperlihatkankepada kita bagaimana partai penguasa membunuh politikdemokrasi dan menjadikannya dinasti, partai penguasa yang mendominasi parlemen selalu keluar sebagai pemenangpemilu pada era 1977, 1982, 1987, 1992, 1997. Kekuasaanyang dirasa didapatakan dengan mudah akan membunuhmoral politik dan menjadikan pada pemimpin yang tiranmeski di era sekarang ini dalam setiap konstiusi negar tidakterdapat bentuk pemerntahan yang tiran tapi tidak denganpraktiknya, biasayna tiran yang diselubungi dengandemokrasi.

Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan terkesan rahasia dan tertutup, tentu ini tidak sesuaidengaan prinsip-prinsip pemilihan kepala daerah sifatkerahasiaan dan tertutup ini akan menjurus pada politik uangyang manipulatif, menjadi instrument primadonamempertahankan kekuasaan, ini tentu merusak wajahdemokrasi Indonesia dan menjauhkan upaya kita mencapaidemokrasi substantive. Kepala daerah yang keluar sebagaipemenang melalui sietem seperti ini tentu bukan kehendakdari rakyat melainkan hasil kesepakat-kesepakatan politik.

Pemimpin yang jauh dari masyarakat

satu hal yang secara sadar Nampak pada permukaan jikapemilihan kepala daerah oleh DPRD adalah munculnya gap kepentingan anatra partai politik dengan kepentinganmasyarakat. Kepalah daerah yang keluar sebagai pemenanagpada pemilihan yang dilakukan oleh DPRD sebisa mungkinmengabulkan terlebih dahulu apa yang dikehendaki olehpartai politik atau gabungan partai politik yang mengajukandan memenangkanya, sehingga terpinggirkanlah kepentinganyang seharusnya diprioritaskan oleh kepala daerah yaknikepentingan masyarakat daerah, pergeseran system pemilihankepalah daerah dari lansung ke pemilihan kepala daerah tidaklansung dapat mengesampikan kepentingan rakyat.

 

Oleh Pratama Ilham M.Nur

Kabid Hukum Dan HAM HMI Cabang Ternate