BACAN, BanoaTV — Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, Muhammad Kasim Faisal, mengecam lambatnya penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah tiri di Desa Tabalema, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Ia menilai kinerja Polres Halmahera Selatan, khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), tidak maksimal. Kasus serius yang melibatkan anak sebagai korban seharusnya

ditangani cepat, profesional, dan transparan.

“Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan berat. Penanganan yang lambat melanggar prinsip perlindungan anak dan memperpanjang trauma korban,” tegas Kasim, Selasa (23/12/2025).

Kasim menegaskan, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mewajibkan penanganan cepat, perlindungan identitas korban, serta pemulihan menyeluruh. Dalam konteks ini, pelaku dapat dijerat pidana berat hingga belasan tahun penjara dan denda besar, terlebih karena memiliki relasi kuasa sebagai orang tua tiri.

Ia mendesak Polres Halmahera Selatan segera menangkap pelaku, menuntaskan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. “Jangan biarkan kasus ini berlarut atau berhenti di tengah jalan,” katanya.

Kasim juga meminta DP3AKB Halmahera Selatan dan UPTD PPA aktif mengawal kasus hingga tuntas, memastikan korban mendapatkan layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta pemulihan sosial sesuai mandat UU TPKS.

“Penegakan hukum harus tegas. Perlindungan dan pemulihan korban adalah kewajiban negara,” pungkasnya.

 

Reporter: Indra

Editor: Redaksi BanoaTV