LABUHA, BanoaTV – Gelombang protes melanda Markas Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan pada Kamis (18/12/2025). Gabungan massa dari Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) dan Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) turun ke jalan menyuarakan keprihatinan atas lambatnya penegakan hukum dan dugaan maladministrasi dalam tata kelola pemerintahan di Bumi Saruma.
Dalam aksi damai tersebut, massa menyoroti tiga isu krusial: mandeknya penanganan kasus pelecehan seksual, pembiaran tambang ilegal, serta dugaan pelanggaran regulasi oleh Pemerintah Daerah terkait pelantikan kepala desa.
Ketua GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli, dalam orasinya menegaskan bahwa Polres Halsel terkesan lambat dalam menuntaskan perkara kekerasan seksual, padahal korban sangat membutuhkan kepastian hukum dan keadilan.
“Kami mencatat adanya stagnasi dalam penanganan kasus pelecehan seksual. Ini bukan sekadar angka statistik, ini menyangkut trauma mendalam yang dialami korban dan martabat hukum di daerah ini. Jika polisi tidak serius menangani, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan runtuh,” tegas Harmain di hadapan barisan pengamanan.
Harmain mengingatkan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual telah diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Regulasi ini mewajibkan aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan, penanganan cepat, dan memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk rehabilitasi dan restitusi.
Tak hanya soal kekerasan seksual, Harmain juga menyoroti maraknya aktivitas tambang ilegal yang merusak ekosistem lingkungan namun minim penindakan. Ia menilai ada kesenjangan tajam antara narasi penegakan hukum dengan realitas di lapangan, di mana aktivitas ilegal justru seolah mendapat ruang untuk terus beroperasi tanpa hambatan berarti.
“Pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba (Mineral dan Batubara). Dalam regulasi tersebut, sanksi pidana dan denda untuk pelaku tambang ilegal sudah sangat jelas, namun implementasinya di lapangan masih sangat lemah. Ini menunjukkan ada yang tidak beres dalam penegakan hukum di Halmahera Selatan,” jelasnya.
Situasi di Polres ini kemudian dikaitkan dengan kondisi di internal Pemerintah Daerah Halmahera Selatan. Massa menilai, ketidaktertiban hukum juga merambah ke ranah birokrasi, salah satunya pelantikan empat kepala desa (Kades) yang dinilai cacat prosedur dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harmain Rusli menyebut pelantikan tersebut sebagai preseden buruk karena diduga kuat menabrak regulasi dan tahapan administrasi yang seharusnya bersifat mengikat dan tidak bisa diabaikan.
“Pelantikan kepala desa harus mengikuti prosedur ketat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang diperbaharui dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018,” papar Harmain.
Ia menambahkan, pelantikan yang melanggar tahapan administratif dapat dibatalkan karena tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat, dan hal ini dapat merugikan kepastian hukum serta stabilitas pemerintahan desa.
“Kami melihat ada sinkronisasi keburukan dalam sistem hukum dan pemerintahan di Halmahera Selatan. Di satu sisi, penegakan hukum pidana di Polres berjalan sangat lambat, terutama untuk kasus-kasus sensitif yang menyangkut kemanusiaan. Di sisi lain, kepatuhan administrasi di Pemda Halsel juga diabaikan dengan melantik kepala desa yang bermasalah secara prosedur. Ini adalah bentuk nyata dari kemunduran tata kelola yang baik dan pengkhianatan terhadap regulasi yang berlaku,” tegas Harmain.
Harmain menutup orasinya dengan peringatan keras bagi para pengambil kebijakan dan penegak hukum. Ia menegaskan bahwa aksi ini hanyalah permulaan jika penegak hukum dan pemerintah daerah tetap bersikukuh mempertahankan sikap yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan politik sesaat maupun pragmatisme kekuasaan. Kami menuntut dengan tegas agar pelantikan kepala desa yang cacat prosedur segera ditinjau kembali dan dibatalkan. Selain itu, kasus-kasus pidana, khususnya kekerasan seksual dan tambang ilegal, harus diselesaikan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Harmain menambahkan, “Jika aspirasi rakyat ini hanya dianggap angin lalu dan diabaikan begitu saja, kami pastikan gelombang massa yang jauh lebih besar akan kembali mendatangi kantor-kantor pemerintahan. Ini bukan ancaman kosong, tapi komitmen kami untuk terus memperjuangkan keadilan dan supremasi hukum di Halmahera Selatan.”
Redaksi BanoaTV




Tinggalkan Balasan