JAKARTA, BanoaTV — Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memastikan uang hasil kejahatan korupsi benar-benar dikembalikan kepada rakyat. Pernyataan itu disampaikan usai Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,25 triliun dari kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

“Rp13 triliun ini bisa memperbaiki dan merenovasi lebih dari 8.000 sekolah. Kalau digunakan untuk membangun kampung nelayan, satu kampung saja Rp22 miliar. Selama 80 tahun Republik berdiri, banyak kampung nelayan tidak pernah diurus negara,” tegas Presiden Prabowo dalam sambutannya di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Presiden menyebut, dana hasil pengembalian korupsi ini akan diarahkan untuk memperkuat program prioritas pemerintah, khususnya pembangunan desa nelayan modern. Program tersebut ditargetkan mencakup 1.100 desa nelayan hingga akhir 2026, dengan fasilitas lengkap untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

“Dengan Rp13 triliun, kita bisa bangun 600 kampung nelayan baru. Itu artinya uang negara yang sempat dicuri kini bisa benar-benar kembali untuk rakyat,” ujar Prabowo.

Lebih jauh, Kepala Negara menegaskan bahwa korupsi dan praktik ilegal di sektor sumber daya alam adalah pengkhianatan terhadap bangsa. Ia mencontohkan penyelundupan timah di Bangka Belitung yang selama 20 tahun telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp40 triliun per tahun.

“Penyelundupan timah, tambang ilegal, under invoicing, dan over invoicing adalah bentuk penipuan terhadap negara. Lembaga internasional memperkirakan kerugian kita mencapai 3 miliar dolar AS per tahun, atau sekitar Rp800 triliun selama dua dekade. Ini kejahatan ekonomi besar yang harus dihentikan,” tegasnya.

Presiden pun menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan seluruh lembaga yang terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara. Ia menegaskan, pengembalian uang negara harus menjadi momentum membangun keadilan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

 

Sumber: BPMI Setpres

Editor: Redaksi BanoaTV