BACAN, BanoaTV – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, akhirnya berhasil mengatasi penumpukan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mencapai 4.007 kilogram.

Penanganan ini dilakukan melalui kerja sama resmi dengan PT Sagraha Satya Sawahita, perusahaan berizin yang bergerak di bidang pengumpulan dan transportasi limbah B3.

Direktur RSUD Labuha, dr. Titin Andriyanti, mengatakan kerja sama tersebut dimulai setelah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama pihak ketiga, yang dilengkapi dengan izin usaha resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Biasanya limbah B3 dari RSUD Labuha dikirim ke Ternate. Namun, tempat tersebut resmi ditutup oleh pemkot, olehnya itu dengan adanya kerja sama bersama PT Sagraha Satya Sawahita, seluruh limbah B3 sudah tertangani dengan baik dan kini dipacking untuk dibawa ke Surabaya guna diolah secara resmi,” ujar dr. Titin kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).

Pemuatan pertama limbah medis dilakukan pada Sabtu, 27 September 2025, sebanyak 2.020 kilogram, dan pemuatan kedua pada Rabu, 1 Oktober 2025, sebanyak 1.987 kilogram. Totalnya, 4.007 kilogram limbah B3 berhasil ditangani dan dikirim keluar daerah.

Menurut dr. Titin, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah Halsel untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang bersih, sehat, dan sesuai standar lingkungan.

“Ini sudah kedua kali PT Sagraha Satya melakukan pengangkutan limbah B3 dari RSUD Labuha ke Surabaya. Ke depan, mekanisme ini akan terus dijalankan secara berkala agar tidak terjadi lagi penumpukan limbah medis,” tegasnya.

Lebih jauh, dr. Titin menjelaskan bahwa fasilitas pengolahan limbah medis di wilayah Indonesia Timur masih sangat terbatas. Padahal, regulasi nasional mewajibkan setiap fasilitas kesehatan mengelola limbah medis sesuai aturan.

Foto: Pengangkutan Limbah B3 Tim RSUD Labuha dan PT Sagraha Satya Sawahita (Istimewa)

 

 

Kata Dr. Titin, Mengacu pada Permenkes RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolaan limbah B3 dapat dilakukan secara mandiri atau melalui pihak ketiga yang memiliki izin resmi.

Namun, data Kementerian Kesehatan tahun 2019 mencatat hanya terdapat 12 perusahaan berizin pengelola limbah medis B3 di Indonesia, mayoritas beroperasi di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan. Jumlah ini sangat minim dibandingkan dengan total 2.893 rumah sakit dan 9.993 puskesmas di seluruh Indonesia.

Bahkan, timbulan limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan diperkirakan mencapai 296,86 ton per hari, sedangkan kapasitas pengolahan pihak ketiga baru mampu menampung sekitar 151,6 ton per hari.
Inisiatif RSUD Labuha

Selain pengelolaan limbah B3, RSUD Labuha juga mengambil inisiatif untuk mengelola sampah organik, terutama sisa makanan dari lingkungan rumah sakit.

“Meskipun seharusnya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH), karena keterbatasan armada kami menyewa satu unit kendaraan khusus untuk mengangkut sampah organik. Ini langkah antisipasi agar lingkungan rumah sakit tetap bersih,” jelas dr. Titin.

Ia menambahkan, pihaknya juga rutin melakukan evaluasi internal untuk memastikan seluruh petugas lebih disiplin dalam memilah sampah organik dan limbah B3 sesuai prosedur.

“Pengawasan akan terus kami tingkatkan agar tidak ada lagi kesalahan dalam pemilahan sampah. Jika ada limbah B3 yang masih tercecer, kami berharap masyarakat segera melapor ke pihak RSUD agar bisa segera ditangani,” tandas Direktur RSUD Labuha.

 

 

Editor: Redaksi BanoaTV