BACAN, BanoaTV — Kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis kembali mencuat di Halmahera Selatan. Jurnalis Porostimur.com, Amirudin Irsad, resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Samo, Kecamatan Gane Barat Utara, ke Polres Halmahera Selatan pada Jumat (19/9/2025).
Laporan tersebut teregistrasi dalam STPL/578/IX/2025/SPKT, terkait dugaan ancaman dan intimidasi yang dialami Amirudin usai memberitakan dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Samo tahun 2023–2024.
Amirudin mengungkapkan, ancaman diterimanya melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 09.32 WIT dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai Kades Samo. Isi pesan bernada keras itu menyinggung pemberitaan dan disertai pernyataan intimidatif.
“Atas tindakan tersebut, saya merasa keselamatan pribadi dan kebebasan pers saya terancam. Sebagai jurnalis, tugas saya menyampaikan informasi kepada publik, bukan untuk diintimidasi atau diancam,” tegas Amirudin usai membuat laporan.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 11.59 WIT, pesan intimidasi kembali diterimanya. Amirudin menegaskan, langkah hukum yang ditempuh adalah bentuk perlindungan diri sekaligus perjuangan menjaga kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik — baik ancaman verbal, tekanan psikologis, maupun kekerasan — adalah pelanggaran hukum serta bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Rizaldy Pasaribu, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, sudah ada laporan resmi dan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari kalangan pers. AJI Ternate dan PWI Halsel mendesak aparat penegak hukum menindak dugaan ancaman itu secara serius agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Maluku Utara.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Porostimur.com, Dino Umahuk, menegaskan bahwa media adalah pilar demokrasi dan jurnalis wajib mendapat perlindungan sesuai amanat UU Pers.
“Persoalan pemberitaan harus diselesaikan lewat mekanisme hukum, bukan dengan intimidasi atau ancaman. Perlindungan wartawan adalah tanggung jawab bersama demi menjaga demokrasi dan kebebasan pers,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan