BACAB, BanoaTV – Kepala Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Masbul Hi. Mummad, bersama sejumlah warga desa, menggelar konferensi pers pada Sabtu (12/7/2025) untuk membantah tuduhan yang menyebut mereka telah menghalangi kunjungan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan ke Desa Kubung pada Jumat (11/7/2025) kemarin.
Dalam pernyataan yang disampaikan melalui komferensi pers kepada sejumlah wartawan, warga Desa Kubung secara tegas menolak tuduhan tersebut. Mereka menyebut informasi yang beredar merupakan tuduhan sepihak yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Salah satu warga, Jufri Zen, menjelaskan bahwa kedatangan sejumlah petugas dari Kejari Halsel ke Desa Kubung sempat membuat warga terkejut. Namun, menurutnya, warga hanya ingin mengetahui tujuan kedatangan para petugas tersebut.
“Kami hanya penasaran. Saat dorang (mereka red) tiba, kami mendekat dan bertanya mengapa mereka tidak terlebih dahulu menemui Kepala Desa, karena selama ini jika ada tamu biasanya berkoordinasi dengan pemerintah desa terlebih dahulu,” ujar Jufri.
Ia juga menyampaikan bahwa setelah bertanya, petugas kejaksaan menjelaskan bahwa kunjungan mereka bukan dalam rangka tugas resmi, melainkan hanya ingin melihat kondisi desa serta lokasi-lokasi potensial untuk memancing.
“Salah satu dari dorang (mereka red) bilang bahwa mereka hanya mampir untuk melihat-lihat spot memancing dan kondisi kampung,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Burhan Ramli, yang juga warga Desa Kubung. Ia membantah adanya tindakan intimidasi atau penghalangan terhadap petugas kejaksaan. Menurutnya, warga hanya bersikap wajar dan penasaran dengan kedatangan orang asing di kampung mereka.
“Kami ini orang kampung, kalau ada tamu tentu penasaran. Jadi kami dekati hanya untuk bertanya. Setelah mereka jelaskan bahwa hanya datang lihat-lihat, kami pun langsung kembali ke aktivitas masing-masing,” jelas Burhan.
Ia juga menegaskan bahwa kehadiran warga yang mendekati pihak kejaksaan tidak ada kaitannya dengan Kepala Desa.
“Kehadiran torang (kami red) saat itu murni karena rasa penasaran. Tidak ada perintah dari Kepala Desa, bahkan kami tidak tahu apakah kades mengetahui kunjungan kejaksaan atau tidak. Jadi kalau ada yang menyebut kami menghalangi atas perintah kades, itu tidak benar,” tegasnya.
Kepala Desa Kubung, Masbul Hi. Mummad, dalam kesempatan itu juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menginstruksikan warganya untuk menghalangi pihak kejaksaan. Ia berharap agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut di tengah masyarakat.
Sementara itu, salah satu pegawai Kejaksaan Negeri Halsel, Alfian, saat dikonfirmasi wartawan, ia menegaskan bahwa kunjungan mereka bukan dalam rangka kegiatan pemeriksaan, melainkan sekadar survei lokasi dan melihat potensi spot memancing di wilayah tersebut.
“Kami ke sana bukan untuk melakukan pemeriksaan. Tujuannya hanya melihat-lihat situasi dan spot mancing, karena kami ada rencana kegiatan memancing di sana. Jadi, tidak benar jika disebut sebagai kegiatan pemeriksaan,” jelas Alfian saat dikonfirmasi.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun ada laporan dari warga Desa Kubung, proses penanganan awal laporan tersebut masih menjadi ranah Inspektorat Daerah. Karena itu, pihak Kejari tidak memiliki kewenangan untuk langsung melakukan pemeriksaan.
“Memang ada pelaporan dari masyarakat, tetapi kami tidak langsung melakukan pemeriksaan karena itu masih merupakan kewenangan Inspektorat. Kami hanya sebatas melihat kondisi di lapangan,” tambahnya.
Editor: Redaksi BanoaTV




Tinggalkan Balasan