TERNATE, Maluku Utara, BNtv – Sejumlah kontraktor ternama di Maluku Utara terancam menghadapi gugatan hukum setelah diduga mengabaikan kewajiban membayar utang pembelian material kepada supplier, Sunanto. Gugatan terhadap mereka akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate usai Lebaran 1446 H, menyusul dua kali somasi yang tak digubris.
Para kontraktor yang akan digugat di antaranya Adam Marsaoly dan anaknya, Merlisa Marsaoly, Abdul Halim Amrudani (Bos Perumahan Dagimoi Ternate), Titi alias Ko Titi, serta tiga kontraktor bersaudara Asra Abjan ST alias Aco, Dandy Ramdan Rivaldy, dan Delfian Rahmat Riandy.
Adam Marsaoly dan Merlisa Marsaoly Keduanya memiliki utang sebesar Rp 171 juta sekian kepada Sunanto atas pembelian 814 meter kubik material proyek jalan di Desa Wairoro, Halmahera Tengah, tahun 2023. Dari total kewajiban Rp 386 juta sekian, mereka baru membayar panjar Rp 215 juta, namun sisa pembayaran hingga kini belum dilunasi.
Ko Titi Pada tahun 2021, Ko Titi membeli berbagai jenis material untuk proyek RSUD Weda, Halmahera Tengah, dengan total harga Rp 807 juta sekian. Ia hanya membayar Rp 704 juta sekian, menyisakan utang Rp 102 juta sekian yang hingga kini belum dilunasi meskipun telah disomasi.
Abdul Halim Amrudani (Bos Perumahan Dagimoi Ternate) Ia memiliki utang Rp 135 juta sekian terkait pengerjaan paving di proyek Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Shafira Residence tahun 2022. Meski telah membayar panjar Rp 288 juta, sisa pembayaran tak kunjung diselesaikan, bahkan Abdul Halim diduga menghindar dari penagihan.
Asra Abjan ST alias Aco, Dandy Ramdan Rivaldy, dan Delfian Rahmat Riandy Ketiganya, yang bernaung dalam satu perusahaan konstruksi, memiliki utang Rp 205 juta sekian atas pengambilan 10.041 buah kastin untuk proyek trotoar di Tidore Kepulauan tahun 2022. Dari total kewajiban Rp 655 juta sekian, mereka hanya membayar Rp 450 juta dan mengabaikan pelunasan.
Kuasa hukum Sunanto, Agus R. Tampilang, membenarkan bahwa kliennya telah berulang kali menagih pembayaran, namun para kontraktor terkesan menghindar.
“Somasi kedua sudah dilayangkan pada November 2024, tapi tetap diabaikan. Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan menggugat mereka di PN Ternate, baik secara perdata maupun pidana, guna menuntut segala kerugian yang dialami klien kami,” tegas Agus. (Red)




Tinggalkan Balasan