LABUHA, BanoaTV – Penanganan kasus dugaan penghasutan yang menyeret Kepala Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, berinisial KT, kembali menjadi sorotan. Setelah hampir satu tahun bergulir, perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Kuasa hukum pelapor, Mudafar Hi Din, S.H., menduga proses penanganan perkara sengaja diperlambat. Menurutnya, penyidik telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti, sehingga tidak ada alasan untuk terus menunda kepastian hukum.

“Kami menduga ada kesengajaan dalam menahan proses penanganan perkara ini. Padahal, kasus ini telah menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat publik. Masyarakat tentu menginginkan adanya kepastian hukum,” tegas Mudafar.

Atas kondisi tersebut, ia meminta Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., turun tangan melakukan supervisi dan pengawasan langsung terhadap penanganan perkara yang ditangani Polsek Obi dan Polres Halmahera Selatan.

Menurutnya, keterlibatan Kapolda diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Kami berharap Bapak Kapolda memberikan perhatian serius terhadap perkara ini agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.

Mudafar juga mendesak penyidik segera memberikan kepastian hukum melalui hasil gelar perkara. Ia menilai, apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, maka perkara tersebut sudah seharusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kasus dugaan penghasutan yang menyeret KT sebelumnya telah beberapa kali menjadi perhatian publik. Kuasa hukum pelapor juga berulang kali mempertanyakan lambannya penanganan perkara serta meminta penyidik lebih transparan dalam menyampaikan perkembangan proses hukum kepada pelapor.

Sementara itu, Kapolsek Obi, IPDA Daffa Raissa Putra, S.Tr.K., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa (14/7/2026), menjelaskan bahwa berdasarkan arahan hasil gelar perkara terakhir, penyidik masih diminta melengkapi proses penyelidikan.

“Arahan hasil gelar perkara terakhir, penyidik masih diminta melakukan penambahan saksi untuk melengkapi unsur-unsur tindak pidana serta alat bukti dalam permasalahan tersebut,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik belum dapat meningkatkan perkara ke tahap penyidikan karena masih menunggu kelengkapan unsur pidana dan alat bukti sebagaimana hasil rekomendasi gelar perkara terakhir.

 

Red, BanoaTV