LABUHA, BanoaTV – Penanganan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Dari total 16 tersangka yang telah ditetapkan, baru dua orang yang telah menjalani persidangan sebagai terdakwa, sementara 14 tersangka lainnya hingga kini belum menjalani penahanan.
Kuasa hukum korban, Yulia Pihang, S.H., mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan agar bertindak tegas terhadap para tersangka guna memastikan proses hukum berjalan adil serta memberikan kepastian hukum bagi korban.
Menurut Yulia, dalam waktu dekat delapan tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan melalui proses pelimpahan tahap II. Ia berharap, setelah pelimpahan tersebut dilakukan, para tersangka segera ditahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini melibatkan 16 orang. Baru dua orang yang telah menjadi terdakwa, sementara delapan orang akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Kami berharap tidak ada perlakuan istimewa. Semua tersangka harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegas Yulia.
Ia menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat 14 tersangka yang belum menjalani penahanan. Kondisi tersebut, menurutnya, memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Yulia juga mengingatkan bahwa perkara ini masih diproses berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, sehingga mekanisme penahanan tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mengacu pada Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, penahanan dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, sepanjang terdapat alasan penahanan sebagaimana diatur dalam undang-undang, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Karena itu, Yulia berharap kewenangan tersebut digunakan secara profesional, objektif, dan proporsional oleh aparat penegak hukum.
“Kami meminta Kejari Halmahera Selatan segera mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya agar proses hukum berjalan maksimal serta memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujarnya.
Perkara ini menjadi perhatian serius masyarakat karena menyangkut perlindungan terhadap anak sebagai kelompok yang rentan. Publik kini menantikan langkah Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan dalam menangani perkara tersebut secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap para tersangka.
Red, BanoaTV




Tinggalkan Balasan