BanoaTV, HALMAHERA SELATAN – Dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kafe Bunga Lo 2, Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi perhatian publik. Peristiwa yang menimpa seorang pemandu karaoke berinisial K itu tidak hanya menyeret dugaan pelaku utama, tetapi juga memunculkan pertanyaan terkait tanggung jawab pihak-pihak yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu dini hari, 3 Juni 2026. Saat itu, korban yang sedang bekerja sebagai pemandu karaoke diduga mengalami pelecehan seksual fisik yang dilakukan oleh seorang tamu berinisial A.
Korban disebut mengalami perlakuan yang tidak diinginkan berupa pemaksaan kontak fisik yang diduga menyerang kehormatan dan martabatnya. Dalam situasi tersebut, korban dikabarkan sempat meminta pertolongan kepada orang-orang yang berada di sekitar lokasi.
Namun, sejumlah pekerja yang berada di tempat kejadian diduga tidak melakukan tindakan pencegahan maupun upaya penyelamatan terhadap korban. Dugaan adanya pembiaran itu kini turut menjadi perhatian dalam proses penanganan kasus.
Pasca kejadian, korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan. Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Gerakan Pemuda Marhaen (GPM), Harmaen, S.H., menilai bahwa perkara ini berpotensi memiliki dimensi hukum yang lebih luas dibandingkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang pelaku.
Menurut Harmaen, apabila dugaan pemaksaan kontak fisik yang mengandung unsur seksual terhadap korban terbukti, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Tindakan tamu pria yang diduga memaksa mencium dan melakukan serangan fisik terhadap korban, apabila terbukti dalam proses hukum, dapat memenuhi unsur tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana diatur dalam UU TPKS,” ujar Harmaen.
Selain dugaan keterlibatan pelaku utama, perhatian juga tertuju pada pihak-pihak yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Harmaen menyebut bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU TPKS, setiap orang yang mengetahui atau menyaksikan peristiwa kekerasan seksual memiliki kewajiban membantu upaya penanganan, termasuk melaporkannya kepada pihak berwenang.
Karena itu, ia meminta penyidik mendalami apakah sikap pasif sejumlah pekerja hanya sebatas kelalaian atau terdapat unsur kesengajaan yang memungkinkan peristiwa tersebut terjadi.
“Apabila ditemukan bukti adanya pihak yang dengan sengaja memberikan kesempatan atau membiarkan terjadinya peristiwa tersebut, maka aspek pertanggungjawaban pidananya dapat menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan,” katanya.
Sorotan juga mengarah kepada pihak pengelola Kafe Bunga Lo 2. Dugaan tidak tersedianya petugas keamanan di lokasi dinilai sebagai persoalan serius mengingat usaha hiburan malam memiliki tingkat kerawanan yang membutuhkan sistem pengamanan yang memadai.
Menurut Harmaen, aparat penegak hukum perlu mendalami sejauh mana tanggung jawab manajemen dalam menyediakan perlindungan bagi pekerja maupun pengunjung. Apabila ditemukan adanya kelalaian dalam penerapan standar keamanan yang berkontribusi terhadap terjadinya tindak pidana, maka aspek pertanggungjawaban korporasi juga perlu ditelusuri.
Atas dasar itu, GPM mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional Kafe Bunga Lo 2, termasuk meninjau aspek perizinan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, perhatian terhadap pemulihan korban dinilai tidak boleh diabaikan. Sesuai ketentuan UU TPKS, korban berhak memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, layanan kesehatan, pemulihan psikologis, serta hak-hak lain yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Korban juga memiliki hak untuk mengajukan restitusi atau ganti kerugian atas dampak yang ditimbulkan akibat peristiwa yang dialaminya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan kasus masih berlangsung di Polres Halmahera Selatan. Publik menantikan langkah aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas seluruh fakta yang ada serta memastikan setiap pihak yang diduga terlibat maupun lalai menjalankan tanggung jawabnya diperiksa secara objektif dan profesional.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar seluruh fakta terungkap secara terang dan korban mendapatkan keadilan,” tegas Harmaen.
Red, BanoaTV




Tinggalkan Balasan