HALSEL, BanoaTV – Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Khairaat (STAIA) Labuha, Muhammad Kasim Faisal, mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan segera mengumumkan hasil audit terhadap pengelolaan Dana Desa Geti Lama, Kecamatan Bacan Barat Utara, yang menurutnya telah menjadi perhatian masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut Kasim, masyarakat berhak mengetahui hasil pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa Geti Lama selama periode 2023 hingga 2025 yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

“Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan harus segera menyampaikan hasil audit secara terbuka kepada masyarakat. Publik berhak mengetahui sejauh mana penggunaan Dana Desa Geti Lama dari tahun 2023 hingga 2025 serta hasil pemeriksaan yang telah dilakukan,” ujar Kasim Faisal.

Ia mengaku memperoleh informasi dari sejumlah sumber yang menurutnya kredibel bahwa Inspektorat telah melakukan pemeriksaan dan mengantongi sejumlah data terkait pengelolaan Dana Desa Geti Lama. Namun hingga kini, hasil pemeriksaan tersebut belum diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

“Informasi yang saya peroleh dari beberapa sumber menyebutkan bahwa Inspektorat telah memiliki data dan dokumen terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Geti Lama. Karena itu, masyarakat mempertanyakan mengapa sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai hasil audit tersebut,” katanya.

Kasim menilai lambannya penyampaian hasil pemeriksaan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap lembaga pengawasan daerah.

“Ketika sebuah persoalan yang menjadi perhatian publik tidak segera dijelaskan secara transparan, maka akan muncul berbagai asumsi di masyarakat. Kondisi ini tentu tidak baik bagi kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan,” lanjutnya.

Ia juga mempertanyakan kinerja Inspektorat yang dinilainya belum memberikan kepastian terkait penyelesaian persoalan tersebut.

“Di tengah berbagai informasi yang berkembang, muncul penilaian dari masyarakat bahwa Inspektorat terkesan lamban dalam menindaklanjuti persoalan ini. Karena itu, penting bagi Inspektorat untuk menjelaskan secara terbuka langkah-langkah yang telah dilakukan agar tidak muncul persepsi negatif di ruang publik,” tegas Kasim.

Selain itu, Kasim turut menyoroti peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan. Menurutnya, sejumlah janji dan komitmen yang pernah disampaikan kepada masyarakat terkait penyelesaian persoalan di Desa Geti Lama hingga kini belum terlihat hasilnya.

“Masyarakat Geti Lama membutuhkan kepastian. Jika memang ada komitmen atau langkah yang pernah disampaikan oleh DPMD terkait persoalan ini, maka perlu dijelaskan secara terbuka sejauh mana realisasinya. Jangan sampai masyarakat merasa tidak mendapatkan kepastian dari pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kasim mempertanyakan kepada pemerintah daerah mengapa persoalan yang menjadi perhatian masyarakat tersebut belum juga memperoleh kejelasan hukum maupun administratif.

“Pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat adalah mengapa sampai saat ini belum ada kepastian penyelesaian terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Geti Lama. Pemerintah daerah perlu menjawab pertanyaan publik ini secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan,” katanya.

Sebagai akademisi, Kasim menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.

“Dana desa merupakan bagian dari keuangan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia meminta Inspektorat, DPMD, dan pemerintah daerah segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan persoalan tersebut.

“Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, maka sampaikan kepada publik. Namun apabila terdapat temuan yang memerlukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum, maka prosesnya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Kepastian inilah yang saat ini ditunggu oleh masyarakat Geti Lama,” pungkas Muhammad Kasim Faisal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, DPMD Kabupaten Halmahera Selatan, maupun Kepala Desa Geti Lama belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh keterangan dari seluruh pihak terkait.

 

Red, BanoaTV