TIDORE, BanoaTV — Masyarakat Desa Gita secara resmi menyampaikan laporan pengaduan awal kepada Kejaksaan Negeri Tidore terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pada sejumlah proyek pembangunan desa tahun anggaran 2025.

Laporan tersebut diajukan oleh perwakilan masyarakat, yakni Riskiyawan Hasan, Risfan Hasan, dan Sunarto Hasan. Adapun proyek yang dilaporkan meliputi pembangunan jalan tani di Dusun I Desa Gita serta pembangunan lapangan sepak bola Desa Gita Raja.

Masyarakat menilai terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan kedua proyek tersebut, yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun penggunaan dana yang semestinya.

Sebelum laporan ini disampaikan kepada pihak kejaksaan, perwakilan masyarakat diketahui telah melakukan pertemuan dan konsultasi dengan Inspektorat Kota Tidore Kepulauan pada Februari 2025. Dalam pertemuan tersebut, Inspektorat menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit, ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek yang dimaksud. Temuan tersebut pada prinsipnya dibenarkan oleh pihak Inspektorat.

Dalam keterangannya, Riskiyawan Hasan menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab warga dalam mengawal penggunaan anggaran publik.

“Pengaduan ini bukan sekadar bentuk kekecewaan, tetapi wujud tanggung jawab kami sebagai warga untuk memastikan bahwa setiap anggaran publik digunakan secara benar dan tepat sasaran. Kami sudah berkoordinasi dan menanyakan langsung dengan Inspektorat pada bulan Februari 2025 lalu, dan adanya temuan tersebut dibenarkan oleh mereka berdasarkan hasil audit. Oleh karena itu, kami meminta penegakan hukum dilakukan secara serius dan transparan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan harapan agar proses hukum dapat berjalan secara objektif dan profesional.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Tidore dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan langkah-langkah hukum yang objektif dan profesional. Jangan sampai praktik-praktik yang merugikan masyarakat terus berulang tanpa adanya pertanggungjawaban hukum,” lanjutnya.

Dalam laporan yang diajukan, masyarakat Desa Gita meminta agar pihak kejaksaan dapat melakukan penelusuran dan penyelidikan secara menyeluruh, serta menindak tegas apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi.

Rilis ini menjadi penegasan sikap masyarakat Desa Gita dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa demi kepentingan bersama.

 

Red, BanoaTV