BACAN, BanoaTV – Kasus dugaan gratifikasi dan suap pada proyek jalan lapen milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, dengan nilai anggaran Rp3,5 miliar, kembali mengungkap fakta-fakta serius yang menguatkan dugaan pelanggaran hukum.

Proyek yang dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga tidak hanya bermasalah dari sisi kualitas pekerjaan, tetapi juga mengarah pada dugaan aliran dana tidak sah yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Berdasarkan data dan keterangan yang diterima redaksi pada Kamis, 22 Januari 2026, sedikitnya terdapat empat fakta utama yang menjadi sorotan.

Mutu Pekerjaan Diduga Fatal dan Tak Sesuai Standar

Pantauan langsung Tim Media Pers di Desa Indari, Kecamatan Bacan Barat, pada Rabu, 21 Januari 2025, menemukan indikasi kuat bahwa pekerjaan jalan lapen yang dikerjakan CV Aldi Utama tidak memenuhi standar teknis.

Aspal tampak sangat tipis dan lembek, bahkan dapat dicungkil hanya dengan satu jari. Material agregat, pasir, dan batu yang digunakan diduga tidak sesuai spesifikasi, sebagian besar bercampur tanah dan berasal dari material karang yang diambil langsung dari laut.

Lapisan dasar jalan menyerupai agregat ukuran 5/7 atau 5/3 cm, sementara lapisan penutup hanya berupa campuran kerikil 2/3 dan pasir. Penyiraman aspal pun dilakukan tidak merata dan sangat tipis, sehingga bagian dalam lapisan terlihat kosong dan berlubang.

Kondisi tersebut menyebabkan ikatan antar agregat sangat lemah dan berpotensi mengalami pengelupasan (stripping). Jalan diperkirakan tidak mampu menahan beban lalu lintas dan sangat rentan rusak, terutama saat musim hujan. Bahkan, kerusakan total diprediksi terjadi dalam waktu kurang dari satu tahun.

Informasi yang dihimpun tim media pers menyebutkan, pola pekerjaan serupa diduga juga terjadi di sejumlah kecamatan lain di Kabupaten Halmahera Selatan.

Fakta berikutnya, pekerjaan jalan lapen di Desa Indari dilaporkan sempat terhenti total sejak Agustus 2025. Dalam kurun waktu beberapa bulan, tidak terlihat aktivitas pekerjaan di lokasi proyek.

Puluhan warga setempat mengaku bahwa merekalah yang kemudian melanjutkan sebagian pekerjaan, meskipun proyek tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana.

Material Diambil Warga, Pembayaran Belum Dilunasi. Dua warga Desa Indari, Sofyan Salamat dan Armawah, mengungkapkan bahwa material berupa batu, kerikil, dan pasir diambil dari laut oleh belasan warga menggunakan bodi katinting dengan biaya operasional sendiri.

Namun hingga Januari 2026, material puluhan kubik tersebut belum dibayarkan oleh pihak kontraktor. Nilai tunggakan ditaksir mencapai lebih dari Rp100 juta sejak tahun 2025.

Selain itu, dua unit jembatan atau deker yang termasuk dalam paket pekerjaan jalan lapen juga belum diselesaikan oleh CV Aldi Utama hingga saat ini.

Dugaan Aliran Dana dan Laporan ke Polisi

Proyek jalan lapen Desa Indari merupakan paket pekerjaan Dinas PUPR Halsel dengan kode lelang 10011257000 dan nilai pagu Rp3.500.000.000. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Aldi Utama berdasarkan kontrak Nomor 620/20/SPP-PPJJ/DPUPR-HS-DAU/2025 dengan masa pelaksanaan 140 hari kalender.

Namun pada 3 Januari 2026, Direktur CV Aldi Utama, Rizaldy Mahendra Madioke, melaporkan Kepala Dinas PUPR Halsel berinisial M.IP ke Polres Halmahera Selatan. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STPL/08/I/2026/SPKT.

Dalam laporannya, Rizaldy mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu sebelum dan setelah tender dimenangkan. Total dana yang diakui diserahkan mencapai Rp315 juta, melalui transfer bank, cek, dan uang tunai.

Dana tersebut antara lain ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Oktrin Oktavia Theis sebesar Rp100 juta pada Februari 2025, serta ke rekening Bank BCA atas nama Muhammad Idham Pora sebesar Rp30 juta pada April 2025. Selain itu, Rizaldy juga mengaku menyerahkan uang tunai Rp20 juta dan cek senilai Rp165 juta atas permintaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ermanto dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Djainul.

Ironisnya, setelah kasus ini menuai sorotan publik dan memicu aksi unjuk rasa pada 14 Januari 2026 yang mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut, Rizaldy justru mencabut laporannya.

Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Reskrim Iptu Rizaldy Pasaribu membenarkan pencabutan laporan tersebut.

Lebih lanjut, Kepala Dinas PUPR Halsel Muhammad Idham Pora, ketika dikonfirmasi via Whatsapp menyampaikan bahwa ada ada evaluasi kepada pihak rekanan terkait dengan kondisi jalan yang diduga bermasalah pada mutu dan kualitasnya.

Menurut Idham, setiap proses pekerjaan tentu memiliki kekurangan. Biak dari kualitas ataupun mutu pekerjaannya. Ia menilai bahwa kemungkinan besar kurangnya ketaatan pada sistem pengawasan.

“Iya jadi kita akan menyurat ke pihak rekanan untuk menindaklanjuti progres pekerjaan serta akan ada evaluasi. Kemudian jika terdapat temuan maka dilakukan pengembalian sesuai jukninya BPK,”tandasnya.

Sementara itu, Direktur CV Aldi Utama Rizaldy Mahendra Madioke belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi berulang kali olah tim media pers. Selain itu juga, PPK dan PPTK terkait juga belum dapat dikonfirmasi karena keterbatasan akses kontak.

 

(Tim) (Red) BanoaTV