Halmahera Selatan, BanoaTV — Penanganan kasus pencurian mesin yang dilaporkan sejak tiga tahun lalu dinilai berjalan di tempat. Aparat penegak hukum, khususnya penyidik Polsek Obi, didesak untuk segera mengamankan tersangka yang hingga kini masih bebas berkeliaran.

Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/06/VIII/2023/SPKT/POLSEK OBI/POLRES HALSEL/POLDA MALUKU UTARA tertanggal 25 Agustus 2023 tentang dugaan tindak pidana pencurian. Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/04/VIII/2023/RESKRIM tertanggal 25 Agustus 2023.

Namun hingga saat ini, perkara tersebut belum menunjukkan adanya kepastian hukum yang jelas.

Kuasa hukum pelapor menilai penanganan perkara ini terkesan sengaja dibiarkan berlarut-larut. Padahal, penyidik telah menetapkan tersangka sejak lama. Ironisnya, tersangka justru dibiarkan bebas dan beberapa kali diketahui kembali mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta membuat keributan.

“Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, baik terkait potensi penghilangan barang bukti maupun kemungkinan tersangka melarikan diri,” ujar kuasa hukum pelapor.

Ia menegaskan bahwa tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP memiliki ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Dengan ancaman pidana tersebut, menurutnya, secara hukum penyidik memiliki dasar yang kuat untuk melakukan penahanan.

Penahanan tersangka sendiri telah diatur secara tegas dalam Pasal 21 KUHAP, yang mensyaratkan dua dasar utama, yakni alasan subjektif dan alasan objektif. Alasan subjektif sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP meliputi kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, alasan objektif diatur dalam Pasal 21 Ayat (4) KUHAP, yaitu apabila tindak pidana yang disangkakan diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Seluruh unsur tersebut telah terpenuhi dalam perkara ini. Bahkan, tersangka beberapa kali menunjukkan iktikad tidak baik dengan kembali ke lokasi kejadian dan menimbulkan keonaran,” tegasnya.

Pihak pelapor juga mengaku telah menyerahkan bukti-bukti terkait tindakan tersangka yang membuat keributan di TKP kepada penyidik untuk ditindaklanjuti sebagai dasar tambahan melakukan penahanan.

Dengan dasar hukum yang jelas serta demi menjamin kelancaran proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan, kuasa hukum pelapor menegaskan tidak ada lagi alasan bagi penyidik untuk membiarkan tersangka tetap berkeliaran bebas.

“Penahanan harus segera dilakukan. Tidak ada alasan hukum untuk membiarkan tersangka terus berkeliaran,” pungkasnya

 

Redaksi BanoaTV