BACAN, BanoaTV – Setelah berbulan-bulan tanpa kejelasan, penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Kayoa Barat, Halmahera Selatan, akhirnya menunjukkan perkembangan. Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan mengonfirmasi telah menerima hasil tes DNA yang menjadi bukti penting dalam mengungkap pelaku kekerasan seksual tersebut.

“Hasil sudah ada, kemarin sudah diterima penyidik. Nanti kami gelar perkaranya,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Halsel, Tri Martono saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (9/7/2025).

Namun saat ditanya waktu pasti gelar perkara, Tri mengaku masih menunggu arahan dari atasannya, Kasat Reskrim Polres Halsel.

Selain itu, hasil tes DNA tersebut belum dibuka dan akan dibuka saat gelar perkara.

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan sejak 11 Januari 2024 berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/02/I/2025/SPKT Polres Halsel. Namun hingga pertengahan 2025, tidak ada langkah konkret dari kepolisian, membuat publik mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Korban, sebut saja Bunga, adalah siswi kelas III SMP yang menjadi korban rudapaksa oleh pria berinisial NS (50) — yang secara mengejutkan merupakan paman kandungnya sendiri, kakak dari ayah korban. Kejadian tragis itu terjadi pada Juni 2024, ketika korban mendatangi rumah pelaku. Di sana, Bunga diberi segelas minuman hingga merasa pusing. Dalam kondisi lemah, pelaku menyuruhnya berbaring di kamar dan diduga memperkosanya di tempat itu.

Akibat tindakan bejat tersebut, Bunga kini harus menanggung beban sebagai ibu di usia belia, setelah melahirkan bayi yang kini berusia satu bulan. Tragisnya, meski korban telah melahirkan, pelaku masih bebas berkeliaran tanpa status hukum yang jelas.

Keluarga korban menyuarakan kekecewaan dan kegeraman mereka terhadap lambannya proses hukum.

“Kami hanya ingin keadilan. Anak kami sudah jadi korban, masa depannya hancur, tapi pelaku masih berkeliaran. Polisi seperti tidak peduli,” tegas orang tua korban, Kamis (15/5/2025).

Secara hukum, perbuatan NS melanggar sejumlah regulasi penting, seperti: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Gian C. Jumario sebelumnya menyebut keterlambatan tes DNA terjadi karena korban masih dalam masa nifas pasca melahirkan. Namun ia menegaskan proses hukum tetap berjalan, dan tes DNA akan dilakukan di laboratorium forensik, kemungkinan di Jakarta atau Manado.

“Sampel akan kita ambil terlebih dahulu, lalu kirim ke laboratorium. Lokasinya tergantung kesiapan fasilitas,” jelas IPTU Gian kepada wartawan, Kamis (15/5/2025) lalu.

Kini keluarga korban (bunga) menanti setelah hasil tes DNA keluar, apakah Polres Halsel akan segera menetapkan tersangka, atau justru kembali membiarkan keadilan tertunda?

Reporter:adhy | Editor:Redaksi BanoaTV