BACAN, BanoaTV – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Itara mencatatkan capaian signifikan dalam realisasi pendapatan daerah pada semester I tahun 2025. Dari Januari hingga Juni, total pendapatan yang masuk mencapai Rp54.977.132.237, mencakup beberapa jenis pungutan pajak daerah.
Kepala UPTD Samsat Halsel, Fikri Abusama, menjelaskan bahwa realisasi trsebut terdiri atas: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp5.564.958.261, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp5.717.487.575 dan Pajak Air Permukaan (PAP): Rp43.574.363.987 serta Pajak Alat Berat (PAB): Rp120.322.414
“Total keseluruhan mencapai hampir Rp55 miliar, dan ini merupakan hasil kerja kolektif semua pihak,” ujar Fikri dalam konferensi pers bersama Kejaksaan Negeri Halsel, Rabu (9/7/2025).
Fikri menyebutkan, target pendapatan tahun 2025 sebesar Rp110.320.560.800, yang berarti masih tersisa sekitar Rp55,3 miliar untuk dikejar pada semester kedua.
“Kami optimis target tahun ini bisa tercapai. Dukungan dari semua pihak, terutama lembaga penegak hukum, menjadi kunci,” tambahnya.
Salah satu langkah strategis yang dinilai efektif mendorong kepatuhan wajib pajak adalah kerja sama Samsat Halsel dengan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, khususnya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Melalui nota kesepahaman (MoU) yang telah berlangsung empat kali, sejumlah perusahaan besar seperti PT Harita Group, PT Wanatiara Persada, dan PT GMM, hingga masyarakat umum, menunjukkan peningkatan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
“Kerja sama ini bukan hanya soal penegakan, tapi juga edukasi hukum kepada masyarakat. Dan hasilnya cukup terlihat dalam angka pendapatan kami,” ungkap Fikri.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Halsel, Satriyo, menegaskan bahwa peran kejaksaan dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan bagian dari tugas negara dalam menjamin kepentingan hukum pemerintah daerah.
“Melalui bidang Datun, kami tidak hanya mengawasi, tetapi juga memberikan pertimbangan dan pendampingan hukum untuk memastikan setiap potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan secara akuntabel dan transparan,” ujarnya.
Menurut Satriyo, peningkatan PAD adalah indikator penting bagi kemandirian fiskal daerah yang berdampak langsung pada pembangunan yang berkelanjutan.
“Sinergi ini harus terus dijaga. Kejaksaan siap bertindak jika ditemukan pelanggaran atau potensi kerugian negara dalam sektor pajak dan lainnya,” tegasnya.
Baik Samsat maupun Kejaksaan Negeri Halsel sepakat bahwa keberhasilan mengumpulkan pajak bukan hanya capaian angka, tetapi juga bagian dari memperkuat fondasi hukum, keadilan, dan pembangunan daerah.
“Ke depan kami akan terus melakukan penguatan sistem pengawasan dan edukasi kepada para wajib pajak. Kepatuhan bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga kontribusi nyata bagi kemajuan daerah,” tutup Fikri.
Reporter:adhy |Editor:Redaksi BanoaTV




Tinggalkan Balasan