BanoaTV, — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) menegaskan komitmennya dalam mengawasi dan menertibkan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah tersebut.

Langkah tegas itu dibuktikan dengan pencabutan izin operasional salah satu agen BBM di Kecamatan Kayoa Selatan. Agen tersebut diketahui tidak menjalankan kewajiban pelayanan kepada masyarakat selama lima bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga Mei 2025.

“Izin pangkalan milik agen Mitamal telah resmi kami cabut karena selama lima bulan tidak melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Halsel, Nurbaiti Karmila, saat diwawancarai wartawan pada Selasa (17/6/2025).

Menurut Nurbaiti, tindakan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah daerah terhadap pelanggaran distribusi BBM subsidi. Ia menegaskan, setiap pangkalan yang terbukti melakukan praktik curang atau dengan sengaja tidak melayani masyarakat akan dikenakan sanksi administratif, termasuk pembekuan hingga pencabutan izin.

“Ini bentuk komitmen kami untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan masyarakat tidak dirugikan oleh oknum yang menyalahgunakan kewenangan distribusi BBM,” tegasnya.

Diskoperindag Halsel mengimbau seluruh agen dan pangkalan BBM untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan terus menjaga integritas dalam pelayanan kepada publik. (Red)