HALSEL, BanoaTV — Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan sejak tahun 2023 di Polsek Obi menuai kritik keras dari kuasa hukum korban. Proses penyidikan perkara tersebut dinilai lamban, tidak profesional, dan sarat kejanggalan, meskipun penyidik telah menerima petunjuk jaksa penuntut umum (P-19) sejak beberapa bulan lalu.
Namun hingga saat ini, berkas perkara belum juga dikembalikan kepada jaksa setelah petunjuk tersebut disebut telah dipenuhi. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya unsur kesengajaan dalam penguluran waktu.
“Ada apa sebenarnya? Jika petunjuk jaksa sudah dipenuhi, mengapa berkas tidak segera dikembalikan?” tegas kuasa hukum korban, Mudafar Hi. Din, S.H.
Keanehan lain, menurut Mudafar, adalah ditangguhkannya penahanan tersangka dengan alasan kepentingan mediasi perkara perdata. Alasan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum, mengingat perkara pidana tidak dapat dikompromikan dengan urusan perdata.
Secara normatif, syarat penahanan dinilai telah terpenuhi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 juncto Pasal 100 ayat (1) KUHAP, syarat objektif penahanan terpenuhi karena tindak pidana pencurian diancam pidana penjara maksimal lima tahun. Selain itu, Pasal 100 ayat (5) KUHAP mengatur syarat subjektif penahanan, yakni adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Fakta di lapangan menunjukkan tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan. Tersangka disebut beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan bahkan diduga sempat melarikan diri dari Pelabuhan Kupal menuju Desa Wayaua, Kecamatan Bacan Timur Selatan. Dengan kondisi tersebut, menurut kuasa hukum korban, seluruh syarat objektif dan subjektif penahanan telah terpenuhi.
Mudafar mempertanyakan dasar hukum Polsek Obi dalam menangguhkan penahanan terhadap tersangka Wania Labani, terlebih penangguhan tersebut dikaitkan dengan kepentingan mediasi perkara harta gono-gini. Ia menegaskan, sengketa harta gono-gini merupakan kompetensi absolut Pengadilan Agama dan tidak berada dalam kewenangan kepolisian.
“Menjadikan mediasi perkara perdata sebagai alasan penangguhan penahanan dalam perkara pidana merupakan kekeliruan serius. Ini patut diduga sebagai akal-akalan dan sarat kepentingan,” ujarnya.
Kuasa hukum korban juga menegaskan agar Polsek Obi bersikap profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara pencurian sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP-B/06/VIII/2023/SPKT/POLSEK OBI/POLRES HALSEL/POLDA MALUKU UTARA tertanggal 25 Agustus 2023. Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/04/VIII/2023/RESKRIM pada tanggal yang sama.
Ia mengingatkan, penanganan perkara yang berlarut-larut selama tiga hingga empat tahun tanpa kepastian hukum berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Jika perkara pidana dibiarkan mandek dan penahanan ditangguhkan tanpa dasar hukum yang jelas, maka publik berhak mempertanyakan integritas dan profesionalitas penyidik,” katanya.
Mudafar mendesak agar Polsek Obi segera kembali melakukan penahanan terhadap tersangka karena seluruh syarat penahanan telah terpenuhi. Selain itu, penyidik diminta tidak lagi mengulur waktu dan segera mengembalikan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum guna memenuhi petunjuk P-19.
“Jika penahanan tidak kembali dilakukan dan berkas perkara terus diulur, maka patut diduga adanya keterlibatan penyidik dalam kepentingan lain,” tegasnya.
Tindak pidana pencurian tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 476 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V. Dengan ancaman pidana tersebut, menurutnya, tidak terdapat dasar hukum bagi penyidik untuk membiarkan tersangka tetap bebas.
“Seluruh syarat penahanan telah terpenuhi. Tidak ada alasan hukum untuk membiarkan tersangka berkeliaran,” tutup Mudafar.
Tim Red BanoaTV




Tinggalkan Balasan