SOLO, BanoaTV — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menjalin kerja sama dengan Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Solo melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Jumat (23/10/2026).

Kerja sama yang berlangsung di kampus UNISRI, Kota Solo, Jawa Tengah, tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi dalam meningkatkan kualitas pendidikan profesi hukum di Indonesia.

Dari pihak UNISRI, kegiatan dihadiri Rektor Prof. Dr. Sutoyo, M.Pd., bersama jajaran wakil rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, kepala biro, dan unsur pimpinan universitas lainnya.

Sementara itu, DePA-RI diwakili Ketua Umum Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., didampingi Ketua DPD DePA-RI Jawa Tengah A. Yudo Prihartoro, S.H., M.H., M.M., serta pengurus DPD Jawa Tengah, di antaranya Bayu Aji Kusuma Widjaya, S.H., M.H., CTA, CPM, dan Aris Subandrio, S.H., M.H.

Pada kesempatan yang sama, UNISRI juga menandatangani nota kesepahaman dan menjalin silaturahmi dengan sejumlah mitra dari kalangan perguruan tinggi, lembaga peradilan, penyelenggara pemilu, dan institusi lainnya.

Mengutamakan Karakter dan Etika Profesi

Bagi DePA-RI, kerja sama dengan UNISRI memiliki makna tersendiri. Nama universitas tersebut mengingatkan pada Ignatius Slamet Riyadi, pahlawan nasional yang dikenal atas keberanian dan perjuangannya dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

Slamet Riyadi gugur pada usia 23 tahun saat menjalankan operasi militer melawan Republik Maluku Selatan (RMS) di Ambon. Nilai keberanian, integritas, dan pengabdian yang melekat pada sosoknya menjadi inspirasi dalam membangun karakter calon advokat.

Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, mengatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasinya untuk meningkatkan kualitas pendidikan profesi advokat melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi.

Menurut Luthfi, pendidikan calon advokat tidak seharusnya hanya berorientasi pada pemenuhan persyaratan untuk memasuki profesi. Pendidikan tersebut juga harus membentuk karakter, integritas, serta kompetensi profesional yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.

“Advokat bukan sekadar profesi yang menguasai hukum dan mampu beracara di pengadilan. Advokat juga merupakan bagian penting dari sistem penegakan hukum yang memiliki tanggung jawab menjaga keadilan, melindungi hak-hak masyarakat, serta menjunjung tinggi etika profesi,” ujar Luthfi Yazid.

Ia menegaskan, penyelenggaraan PKPA perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pendidikan profesi advokat.

Bekali Calon Advokat Hadapi Tantangan Era Digital

Luthfi menilai, tantangan profesi advokat semakin kompleks seiring perkembangan teknologi digital dan meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai perkara hukum, termasuk fenomena trial by social media atau kecenderungan masyarakat menghakimi seseorang melalui opini di media sosial.

Karena itu, calon advokat perlu dibekali kemampuan yang komprehensif, mulai dari litigasi, hukum acara, hingga penyusunan dokumen hukum.

Kemampuan menyusun Legal Opinion atau pendapat hukum dan melakukan Legal Due Diligence atau uji tuntas hukum juga menjadi bagian penting dalam menunjang profesionalitas advokat.

Selain kompetensi teknis, calon advokat perlu memahami etika profesi, perlindungan hak asasi manusia, komunikasi publik, serta tanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi.

Melalui kerja sama dengan UNISRI, DePA-RI berharap PKPA dapat menjadi ruang pembelajaran yang mengintegrasikan landasan akademik dengan pengalaman praktis dari advokat, akademisi, dan praktisi hukum.

Kolaborasi tersebut juga diharapkan membuka peluang pelaksanaan berbagai kegiatan bersama, seperti seminar hukum, penelitian, diskusi kebijakan hukum, pelatihan keterampilan profesi, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Mendorong Akses Keadilan bagi Masyarakat

Luthfi menambahkan, tujuan utama pendidikan profesi advokat bukan sekadar menghasilkan lebih banyak advokat, melainkan menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten, berintegritas, independen, dan memiliki komitmen terhadap keadilan.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar melahirkan lebih banyak advokat, melainkan melahirkan advokat yang kompeten, berkarakter, bermental baja, berintegritas, independen, dan memiliki keberpihakan pada keadilan dan mereka yang less in power,” ungkapnya.

Menurutnya, kualitas profesi advokat merupakan salah satu unsur penting dalam membangun negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan perlindungan hak-hak masyarakat.

DePA-RI berharap kemitraan dengan UNISRI dapat menjadi langkah konkret dalam memperkuat pendidikan profesi advokat sekaligus meningkatkan kontribusi organisasi advokat dan perguruan tinggi terhadap pembangunan hukum nasional.

Melalui sinergi tersebut, kedua pihak diharapkan dapat mendorong lahirnya advokat yang tidak hanya menguasai aspek teknis hukum, tetapi juga menjunjung tinggi etika, menjaga independensi, serta berkomitmen memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Red, Banoatv