TERNATE, Banoatv – Barisan Intelektual Muda Maluku Utara (BIM-MALUT) melalui Sekretaris Jenderalnya, Riswan Wadi, secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk mempercepat penanganan perkara dugaan penyimpangan dana hibah Universitas Nurul Hasan (Unsan) Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Langkah hukum yang konkret dan transparan dinilai sangat mendesak demi menjamin pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran publik yang menyentuh angka miliaran rupiah.
Kasus ini menjadi atensi publik setelah mencuatnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2023, yang menemukan adanya salah klasifikasi anggaran senilai Rp4,3 miliar. Alokasi dana tersebut mencakup Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp3,1 miliar untuk ganti rugi lahan Solar Tree Project (STP) Bacan yang secara keliru dicatat sebagai belanja modal. Kondisi ini kian memanas seiring mengalir tambahan dana hibah senilai Rp4,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2024 kepada Yayasan Unsan.
BIM-MALUT menilai, Kejati Maluku Utara wajib menunjukkan independensi dengan menelusuri seluruh indikasi pembiaran, aliran transaksi keuangan, serta potensi pembiayaan ganda pada proyek fisik kampus. Organisasi kepemudaan tersebut juga meminta jaksa penyidik tidak tebang pilih dengan segera melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, jika ditemukan relevansi alat bukti di lapangan.
“Kami dari BIM-MALUT mendesak Kejati Maluku Utara segera memperjelas perkembangan penanganan perkara dugaan penyimpangan dana hibah Unsan Bacan. Kami meminta Hasan Ali Bassam Kasuba diperiksa apabila terdapat dasar dan bukti yang relevan, serta seluruh pihak yang memiliki keterkainan ditelusuri sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing. Jangan biarkan perkara yang menyangkut uang rakyat berlarut-larut tanpa kejelasan. Hukum harus ditegakkan secara profesional dan tanpa pandang bulu,” tegas Riswan Wadi dalam pernyataan resminya hari ini.
Secara hukum normatif, pengusutan korupsi dana hibah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan regulasi tersebut, penyidik kejaksaan dituntut jeli melakukan investigasi pemenuhan unsur Pasal 2 dan Pasal 3 terkait kerugian keuangan negara akibat maladministrasi penganggaran dan penyalahgunaan wewenang jabatan.
Selain itu, ketentuan penyidikan formal perkara ini didasarkan pada Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mewajibkan aparat penegak hukum yang telah mengetahui atau menerima laporan pengaduan mengenai suatu peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana untuk segera mengambil tindakan hukum formal secara tuntas dan berkepastian hukum.
“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada pemeriksaan administratif apabila ditemukan indikasi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Telusuri aliran dana, periksa realisasi pekerjaan, dan ungkap siapa yang bertanggung jawab. Jika terdapat bukti pelanggaran, tindak lanjuti sesuai hukum. Jangan sampai penanganan perkara kehilangan kejelasan sementara masyarakat menunggu pertanggungjawaban atas penggunaan uang rakyat,” ujarnya berharap agar koridor pengawasan korupsi di Maluku Utara bergerak fungsional.
BIM-MALUT mengancam akan terus mengawal perkara ini dan meminta Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku Utara untuk menyampaikan perkembangan tahapan penyidikan secara berkala kepada publik agar tidak menimbulkan prasangka negatif di tengah masyarakat.
“Kami hanya ingin hukum ditegakkan secara adil dan jujur tanpa pandang bulu, agar uang rakyat yang dialokasikan melalui mekanisme hibah daerah bisa dipertanggungjawabkan seutuhnya di hadapan hukum,” pungkasnya menutup keterangan.
Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan hukum tetap dari pengadilan. Terhadap desakan dan aspirasi hukum ini, redaksi membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, maupun hak jawab seluas-luasnya bagi Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba, Pengurus Yayasan Unsan Bacan, serta tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara guna memberikan tanggapan resmi yang berimbang.
Red, BanoaTV





Tinggalkan Balasan