HALMAHERA SELATAN Banoatv.com — Penanganan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Minggu, 23 Maret 2025, mendapat sorotan. Pasalnya, hingga Agustus 2026, perkara tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum yang jelas kepada korban.
Perkara tersebut dilaporkan oleh korban berinisial IA melalui Sentra Pelayanan Terpadu Satu Pintu (SPKT) Polres Halmahera Selatan pada 23 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIT dengan Nomor: STPL/45/III/2025/SPKT POLRES HALSEL.
Dalam perkara tersebut terdapat tiga pihak yang dilaporkan. Berdasarkan perkembangan terakhir yang diterima korban, baru satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua terlapor lainnya masih dalam proses penyidikan dan belum memiliki status hukum yang jelas. Kedua terlapor tersebut masih dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik menemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Kuasa hukum korban menilai proses penanganan perkara tersebut telah berlangsung lebih dari satu tahun tanpa kepastian penyelesaian. Selain itu, kuasa hukum menyebut komunikasi dengan penyidik terkait perkembangan perkara dinilai tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan, termasuk belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) hingga pengaduan diajukan.
Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan dan profesionalitas dalam penanganan perkara. Perkara yang dilaporkan sejak Maret 2025 hingga kini belum memberikan kepastian mengenai keseluruhan status hukum para terlapor maupun penyelesaian perkara.
“Perkara pengeroyokan yang sederhana saja memakan waktu lebih dari satu tahun tanpa kejelasan. Bagaimana masyarakat dapat berharap pada kualitas penyidik ketika menangani perkara yang lebih rumit? Kami tentu berharap tidak ada kesan bahwa perkara ini sengaja diperlambat,” demikian keberatan yang disampaikan pihak kuasa hukum korban.
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum korban kemudian mengadukan penanganan perkara kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Pengaduan tersebut telah diterima pada 18 Agustus 2026, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: B/2026081800292-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan semata-mata untuk mempersoalkan proses penyidikan, melainkan meminta adanya pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan perkara agar berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada korban.
Pihak kuasa hukum berharap Propam Mabes Polri dapat memberikan perhatian terhadap pengaduan tersebut dan melakukan evaluasi apabila ditemukan adanya kekurangan dalam proses penanganan perkara.
Kuasa hukum juga berharap perkara yang telah dilaporkan sejak Maret 2025 tersebut dapat ditangani secara serius, objektif, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya pengaduan ini, pihak korban berharap proses penanganan perkara dapat memperoleh kejelasan dan kepastian hukum, sekaligus memastikan hak-hak korban dalam proses penegakan hukum tetap terlindungi.
Red, BanoaTV





Tinggalkan Balasan