JAKARTA, BanoaTV — Perkumpulan Aktivis Maluku Utara (PA-Malut) Jakarta melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp16 miliar kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), Rabu (19/8/2026).

Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan kepada Kejagung untuk melakukan pengawasan dan supervisi terhadap proses penanganan perkara yang, berdasarkan informasi yang disampaikan PA-Malut Jakarta, telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan.

Wakil Ketua PA-Malut Jakarta, Siraj Naufal M. Dabi Dabi, mengatakan pelaporan ke tingkat Kejaksaan Agung dilakukan untuk mendorong agar dugaan perkara tersebut ditangani secara transparan, profesional, dan menyeluruh.

Menurut Siraj, proses hukum perlu mengungkap secara terang penggunaan dana hibah tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup.

“Dana hibah memiliki kedudukan strategis dalam mendukung penyelenggaraan demokrasi lokal. Karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh,” ujar Siraj di Jakarta.

PA-Malut Jakarta meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa aspek administratif penggunaan dana, tetapi juga menelusuri seluruh proses penganggaran, pencairan, penggunaan hingga pertanggungjawaban dana hibah.

Siraj mengatakan, apabila dalam penyidikan ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum, maka seluruh pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

“Kami mendorong penyidik menelusuri seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang mendapatkan manfaat. Tetapi siapa yang bertanggung jawab harus ditentukan berdasarkan bukti dan hasil penyidikan, bukan berdasarkan asumsi,” katanya.

Menurutnya, pendekatan follow the money penting dilakukan untuk mengetahui ke mana dana tersebut mengalir dan apakah terdapat transaksi atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

PA-Malut Jakarta juga meminta agar penyidikan dilakukan secara objektif dan tidak berhenti hanya pada pihak pelaksana teknis apabila kemudian ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain.

PA-Malut Jakarta menilai dugaan persoalan pengelolaan dana hibah tersebut juga perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan anggaran, khususnya dalam penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan dana hibah pemerintah daerah.

Menurut Siraj, penggunaan anggaran publik harus berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana hibah digunakan dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, proses hukum harus berjalan secara terbuka dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh hukum,” ujarnya.

PA-Malut Jakarta berharap Kejaksaan Agung memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan, sesuai kewenangannya, melakukan supervisi apabila diperlukan terhadap proses penanganan perkara di daerah.

Siraj menegaskan bahwa laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului proses hukum maupun menentukan siapa yang bersalah.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana. Yang kami dorong adalah proses yang transparan, profesional, dan tidak tebang pilih,” tegasnya.

PA-Malut Jakarta menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari KPU Kota Tidore Kepulauan maupun Kejari Kota Tidore Kepulauan mengenai laporan yang disampaikan PA-Malut Jakarta tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

 

Red, BanoaTV