HALSEL, BanoTV – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Halmahera Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara segera melakukan investigasi terhadap dugaan penyimpangan Dana Desa (DDS) Tahap I Tahun Anggaran 2025 di Desa Loleo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Desakan tersebut disampaikan GMNI Halsel pada kamis (14/5/2026), setelah mencermati dokumen Laporan Realisasi Anggaran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025 yang dinilai menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara alokasi anggaran dan realisasi penggunaan dana desa.
Berdasarkan data yang disampaikan GMNI Halsel, total anggaran Dana Desa Loleo Tahun 2025 tercatat sebesar Rp928.251.000, sementara realisasi hingga Agustus 2025 disebut baru mencapai Rp432.000.000. Dari angka tersebut, terdapat selisih anggaran sekitar Rp496.250.600 yang disebut belum terealisasi.
Selain itu, GMNI Halsel juga menyoroti sejumlah pos anggaran yang disebut belum menunjukkan realisasi, di antaranya Bidang Pemerintahan Desa sebesar Rp30.000.000 dengan realisasi nihil, Bidang Pembangunan Desa sebesar Rp550.000.000 dengan realisasi Rp188.000.000, serta Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp390.540.300 dengan realisasi nihil.
Ketua DPC GMNI Halmahera Selatan, Iman Hasan, menilai kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas keuangan negara.
“Dana desa adalah hak rakyat, bukan untuk disalahgunakan. Karena itu, kami mendesak Kejati Maluku Utara dan BPK Malut segera membentuk tim investigasi khusus untuk memeriksa pengelolaan Dana Desa Loleo,” ujar Iman Hasan.
Ia juga menyoroti belum terlihatnya pembangunan fisik yang signifikan selama masa kepemimpinan Kepala Desa Loleo.
“Dalam satu periode kepemimpinan kepala desa, masyarakat menilai belum ada pembangunan fisik yang terlihat jelas di desa. Hal ini perlu dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan menyeluruh,” tambahnya.
GMNI Halsel menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
“Jika proses penanganan berjalan lambat, kami siap melakukan aksi sebagai bentuk kontrol sosial. Tidak boleh ada toleransi terhadap dugaan penyelewengan anggaran yang bersumber dari hak masyarakat,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, GMNI Halsel menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait, yakni mendesak Kejati Maluku Utara dan BPK Malut membentuk tim investigasi khusus terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Loleo, melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020–2025, memanggil dan memeriksa Kepala Desa Loleo beserta pihak terkait, serta membuka hasil audit dan proses penanganan secara transparan kepada publik.
Pengelolaan dana desa sendiri diatur dalam sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“GMNI Halsel berkomitmen terus mengawasi pengelolaan dana desa sebagai bentuk kontrol sosial demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel,” pungkas Ketua DPC GMNI Halsel, Iman Hasan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Loleo maupun pihak terkait mengenai pernyataan GMNI Halsel tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang.
Berita ini disusun berdasarkan pernyataan narasumber dan dokumen yang disampaikan kepada media, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.
Red,BanoaTV




Tinggalkan Balasan