TALIABU, BanoaTV – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek jalan rabat beton ruas Nggele–Lede Kabupaten Pulau Taliabu oleh Polda Maluku Utara kembali menuai sorotan keras dari berbagai pihak. Pasalnya kasus yang dilidik melalui Subdit Tindak Pidana Kurupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Maluku Utara hingga saat ini tidak ada kejelasan hukum.
Bendahara Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT) Nurul Selvia Ningsi, menyoroti lambatnya penangana kasus ini. Ia menilai Polda Maluku Utara terkesan membiarkan kasus ini sehingga menghambat proses pembangunan di Kabupaten Pulau Taliabu.
Proyek senilai lebih dari Rp 16 miliar yang dikerjakan oleh PT IJM itu hingga kini belum dapat dilanjutkan oleh pemerintah daerah. Hal ini karena status proyek masih berada dalam proses hukum yang belum jelas sejak tahap penyelidikan hingga meningkat ke penyedikan.
Nurul menilai ada dampak buruk dari lambatnya penanganan kasus ini, sebab pemerintah daerah pulau Taliabu tidak bisa melanjutkan pekerjaan, karena khawatir tersangkut persolan hukum. Padahal jalan Nggele-Lede merupakan akses yang sangat penting di Pulau Taliabu.
Menurutnya, sebagai orang Taliabu sangat mendukung dan menghormati langkah Polda Maluku Utara dalam melakukan Penyelidikan dan Penyidikan sebagai bagian pentig dalam penegakan hukum. Namum proses ini tidak boleh berjalan tanpa kepastian dalam waktu yang terlalu lama pada akhirnya menghambat proses pembangunan.
Lebih lanjut Nurul mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu untuk berkoordinasi dengan Polda Maluku Utara agar secepatnya menyelesaikan proses hukum Proyek Jalan Nggele-Lede, sehingga dapat melanjutkan kembali Pemabngunan Jalan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat Taliabu.
Pemda jangan tinggal diam, ini bukan hanya masalah hukum tapi juga soal kebutuhan mendasar masyarakat Taliabu. Pemda juga harus berperan aktif mendukung penegakan hukum, bongkar semua kebiasaan dan kejahatan Korup sehingga Pulau Taliabu bisa manjadi Kabupaten yang maju dan sejahtera.
Nurul juga mendesak dengan tegas kepada Polda Maluku Utara agar jangan terkesan lambat dan mebiarkan kasus ini berlarut-larut. Masyarakat Taliabu menuggu kepastian hukum, usut secara tuntas, panggil semua yang diduga terlibat agar diperiksa. Siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi Anggaran ini maka harus di Adili.
Perlu diketahui proyek peningkatan jalan Nggele-Lede (Beton) yang dilidik Polda Malut ini anggaranya bersumber dari APBD Induk 2022, melekat di Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara. Proyek ini dikerjakan oleh PT Indo Jaya Membangun (PT IJM) dengan kontraktornya yang bernama Yopi Saruang dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp 16.320.438.000
Berdasarkan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, progres pekerjaan baru mencapai 8,33 persen. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 13.477.948.977.
Sebagaimana temuan tersebut tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2023 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara nomor: 21.A/LHP/XIX.TER/5/2024, tertanggal 27 Mei 2024.
Red, BanoaTV




Tinggalkan Balasan