HALSEL, BanoaTV — Dua oknum penyidik Polres Halmahera Selatan resmi dilaporkan ke Propam atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus penganiayaan, Senin (13/4/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL/04/III/2026/Sipropam, yang menyeret nama Aipda Yudi Bilo (Unit I Pidana Umum) dan Bripka Muhaimin La Dinsi (Kaur Mintu Sat Samapta).
Koordinator Aliansi Garda Kubung Menggugat, Ringgo Larengsi, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi hasil Visum Et Repertum sebagai alat bukti medis yang sah. Namun, dalam proses penyidikan, ia menduga terjadi kejanggalan serius terhadap penggunaan dokumen tersebut.
“Diduga kuat hasil visum telah ditukar, dimanipulasi, atau tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh penyidik. Akibatnya, fakta luka korban tidak tergambar sesuai kondisi sebenarnya,” tegas Ringgo.
Ia menjelaskan, korban mengalami luka pecah pada bagian dalam bibir. Namun dalam hasil visum yang dikeluarkan, justru tercatat luka pada bagian wajah, sehingga dinilai tidak sinkron dengan fakta medis di lapangan.
Selain itu, Ringgo juga menyoroti adanya dugaan pengabaian terhadap alat bukti yang diajukan pelapor. Hal ini dinilai merugikan posisi hukum korban dan berpotensi mengaburkan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Upaya korban untuk meminta klarifikasi dan transparansi kepada penyidik, lanjutnya, tidak mendapatkan respons yang profesional. Bahkan, muncul dugaan adanya keberpihakan terhadap pihak terlapor.
“Tindakan ini jelas merugikan saya sebagai korban, baik secara hukum maupun rasa keadilan,” ujarnya.
Atas dugaan tersebut, oknum penyidik disinyalir melanggar sejumlah ketentuan, antara lain tidak profesional, tidak jujur, dan tidak transparan dalam menjalankan tugas, serta diduga melakukan penyalahgunaan wewenang hingga manipulasi alat bukti.
Dampak dari dugaan pelanggaran ini dinilai sangat serius, karena berpotensi membuat pelaku lolos dari jerat hukum atau hanya dijerat dengan pasal yang lebih ringan. Selain itu, kepercayaan publik terhadap institusi Polri juga terancam menurun akibat indikasi penyalahgunaan kekuasaan.
Aliansi Garda Kubung Menggugat mendesak Propam Polres Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah tegas, di antaranya:
Memeriksa dan memproses oknum penyidik yang dilaporkan
Mengusut dugaan manipulasi visum secara transparan dan independen
Memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah
Melakukan audit ulang terhadap seluruh proses penyidikan
Menjamin perlindungan hukum bagi korban
Menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada pelapor
Ringgo menegaskan, apabila laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius, pihaknya akan menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan kasus ini ke Polda Maluku Utara, Divisi Propam Mabes Polri, Kompolnas, hingga Ombudsman RI, serta membuka persoalan ini ke publik sebagai bentuk kontrol sosial.
Diketahui, Ringgo Larengsi merupakan korban dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Ilham Abubakar.
Red, BanoaTV





Tinggalkan Balasan