HALSEL, BanoaTV – Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, Muhammad Kasim Faisal, mendesak Kepolisian Resor Halmahera Selatan menangani secara serius kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban.

Muhammad Kasim Faisal menekankan pentingnya penanganan profesional dan cepat dalam kasus ini. “Polres Halmahera Selatan harus menyikapi kasus ini dengan penuh keseriusan mengingat korbannya adalah anak di bawah umur yang seharusnya mendapat perlindungan, bukan menjadi korban kejahatan,” katanya saat dihubungi, Selasa (16/12/2025).

Dosen STAIA Labuha ini mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk kooperatif membantu aparat penegak hukum dalam proses penangkapan tersangka. “Diperlukan kerja sama lintas sektor. Masyarakat, tokoh agama, dan lembaga terkait diharapkan tidak melindungi atau menyembunyikan pelaku kejahatan terhadap anak,” imbau Muhammad Kasim Faisal.

Ia juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Halmahera Selatan aktif mendampingi korban. “DP3A perlu memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban serta keluarga. Kasus ini harus diselesaikan melalui jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa ada upaya penyelesaian di luar pengadilan,” tegasnya.

Dari perspektif akademis, Muhammad Kasim Faisal menganalisis bahwa tindak pidana dugaan pelecehan seksual terhadap anak termasuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan penanganan khusus.

“Sebagai akademisi yang mengkaji perlindungan anak dan hukum pidana Islam, saya mengecam keras perbuatan ini. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga bertentangan dengan norma agama dan nilai kemanusiaan universal,” ujar Muhammad Kasim Faisal.

Ia menjelaskan beberapa regulasi yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur sanksi berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun, plus denda maksimal Rp5 miliar. Dapat pula dikenakan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik,” papar Muhammad Kasim Faisal.

Selain itu, tersangka dapat dijerat Pasal 76D dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

“Pasal 81 dan 82 undang-undang tersebut juga memberikan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tambahnya.

Muhammad Kasim Faisal juga mengingatkan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan dan memuat pasal-pasal perlindungan anak lebih komprehensif. “Aparat penegak hukum harus mengoptimalkan seluruh instrumen hukum untuk memberikan efek jera dan melindungi anak-anak dari ancaman serupa,” katanya.

Dari sisi pencegahan, akademisi yang juga aktif dalam kajian perlindungan anak ini menekankan pentingnya membangun sistem perlindungan anak terintegrasi mulai dari keluarga, masyarakat, hingga pemerintah.

“Perlu edukasi berkelanjutan tentang perlindungan anak, penguatan mekanisme pelaporan, dan respons cepat dari otoritas terkait. Masyarakat juga harus peduli dan tidak apatis terhadap kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Muhammad Kasim Faisal berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran kolektif untuk lebih serius dalam upaya melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual.

 

Reporter: indra

Editor: Redakso BanoaTV