TALIABU, BanoaTV – Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT) Riswan Sanun, melontarkan kritikan tegas terhadap dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT Kalpika Wanatama Unit I di wilayah Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.
PT Kalpika Wanatama adalah perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang merupakan bagian dari Sumber Graha Maluku (SGM) Group, berlokasi di Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabaupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara. Perusahaan berfokus pada pengelolaan hutan lestari, pembibitan unggul, dan pemanenan hasil hutan kayu dengan komitmen lingkungan dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Berdasarkan sejumlah temuan, aktivitas perusahaan tersebut diduga kuat tidak memenuhi ketentuan perizinan serta melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat. Temuan ini memperlihatkan adanya potensi pelanggaran terhadap regulasi kehutanan, hukum lingkungan, serta hak-hak masyarakat atas ruang hidup mereka
Riswan Sanun menyampaikan bahwa PT Kalpika Wanatama Unit I diduga tetap melakukan kegiatan pemuatan kayu meskipun belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan penting, seperti izin koridor, izin pangkalan penampungan, dan izin pemuatan. Bahkan, aktivitas tersebut tetap berjalan walaupun telah diingatkan oleh pemerintah kecamatan dan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Selain persoalan izin, terdapat pula dugaan kuat bahwa aktivitas perusahaan telah masuk ke wilayah kebun masyarakat. Aparat desa setempat menyebutkan adanya operasi perusahaan yang melintasi batas lahan warga, sehingga memicu konflik agraria di tingkat lokal.
Lebih jauh, temuan lain juga mengindikasikan adanya praktik penyerobotan lahan yang dilakukan tanpa persetujuan pemilik, termasuk aktivitas penggusuran dan pembuatan saluran di atas tanah warga yang berpotensi merusak tanaman serta lingkungan sekitar.
“Atas dasar temuan tersebut, kami menilai bahwa aktivitas PT Kalpika Wanatama tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan merampas hak masyarakat. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Riswan Sanun.
Formapas Maluku Utara akan segera mengambil langkah konkret dengan melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Laporan tersebut akan mencakup aspek dugaan pelanggaran izin, Kerusakan lingkungan, serta konflik lahan yang merugikan masyarakat.
Riswan juga mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan apabila terbukti melanggar hukum. Ia menekankan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi yang mengabaikan aturan dan merugikan rakyat.
“Kami meminta KLHK dan Satgas PKH untuk tidak tutup mata. Jika terbukti, maka izin perusahaan harus dievaluasi bahkan dicabut. Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan justru membiarkan praktik perampasan ruang hidup terus terjadi,” tutupnya.
Formapas Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai bagian dari perjuangan menjaga keadilan ekologis, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak masyarakat di daerah.
Red, BanoaTV




Tinggalkan Balasan