HALMAHERA SELATAN, BanoaTV – Kejaksaan Negeri Halsel melaksanakan kegiatan pemusnahan barang rampasan sebagai bagian dari tugas dan kewenangannya dalam penegakan hukum. Kegiatan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk di dalamnya pemusnahan barang bukti yang telah dirampas untuk dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Selain sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti, sekaligus mengurangi penumpukan barang yang sudah tidak memiliki nilai guna di lingkungan kantor Kejaksaan.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 17 perkara pidana dengan total 96 barang rampasan telah dimusnahkan. Perkara-perkara tersebut mencakup berbagai tindak pidana, baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun di luar KUHP, dengan rincian: narkotika sebanyak 2 perkara, perikanan/kelautan 3 perkara, penganiayaan 1 perkara, kekerasan secara bersama-sama 3 perkara, pengancaman 1 perkara, pencurian 2 perkara, penipuan 1 perkara, perlindungan anak 1 perkara, perkosaan 1 perkara, pembunuhan 1 perkara, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 1 perkara.

Pemusnahan barang rampasan tersebut dilaksanakan langsung oleh jaksa selaku eksekutor dalam perkara pidana. Selain mengeksekusi putusan terhadap pelaku tindak pidana, jaksa juga bertanggung jawab dalam mengeksekusi barang bukti serta biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

 

Red, BanoaTV