BACAN, BanoaTV – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Maluku Utara, belum dapat memastikan jadwal penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan, Farid Husen, mengatakan kepastian jadwal masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
“Saya belum bisa pastikan, karena itu biasa ada PMK dan juknisnya,” ujar Farid saat dihubungi, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, selain Peraturan Menteri Keuangan (PMK), pemerintah daerah juga biasanya menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sbagai dasar hukum teknis penyaluran THR di daerah.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah memberi sinyal bahhwa penyaluran THR bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri akan dilakukan pada pekan pertama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Meski demikian, Pemkab Halmahera Selatan masih menunggu petunjuk resmi sebelum menetapkan jadwal pencairan di tingkat daerah.
Farid memastikan, anggaran THR untuk PNS dan PPPK telah disiapkan dalam APBD 2026 dan dialokasikan pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kalau THR sudah dianggarkan di masing-masing dinas. Nanti menunggu daftar gaji THR diterbitkan Keuangan dan didistribusikan ke semua dinas untuk dibuatkan SPM,” jelasnya.
Berdasarkan data Pemkab Halmahera Selatan, jumlah ASN yang akan menerima THR tahun ini sebanyak 9.048 orang. Rinciannya terdiri dari 3.796 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 5.252 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski anggaran telah disiapkan, Farid mengaku belum dapat memastikan total nilai alokasi dana THR dalam APBD 2026.
“Kalau total anggaran secara spesifik untuk THR itu saya belum pastikan. Tapi nilai yang diterima pasti lebih besar dari gaji reguler,” ujarnya.
Ia menjelaskan, besaran THR tahun ini dipastikan lebih tinggi dibanding gaji bulanan biasa karena tidak dikenakan potongan sebagaimana gaji reguler.
Dengan demikian, ribuan ASN di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan kini tinggal menunggu terbitnya regulasi teknis sebagai dasar pencairan THR 2026.
Editor: Redaksi BanoaTV




Tinggalkan Balasan